Honda

Tak Punya KIP, Pelajar SD hingga SMA Bisa Daftar PIP Tahun 2023

Tak Punya KIP, Pelajar SD hingga SMA Bisa Daftar PIP Tahun 2023

Siswa bisa tetap dapat PIP pada tahun 2023 meski tidak memiliki KIP--

JAKARTA,PALPRES.COM- Bantuan PIP atau Program Indonesia Pintar tahap 3 bulan Desember 2022 untuk Pelajar SD,SMP, SMA dan SMK sudah mulai dicairkan.  

Bantuan PIP merupakan bantuan sosial Pendidikan yang dialamatkan kepada pelajar tingkat SD,SMP,SMA dan SMK di seluruh Indonesia. 

Pencairan Bantuan PIP disalurkan di rekening BRI dan BNI. 

Bagi pelajar yang tidak memiliki KIP, bisa mendaftar menjadi calon penerima PIP tahun 2023 mendatang. 

BACA JUGA:Pencairan Bantuan PIP Desember 2022 untuk Pelajar SD Hingga SMA, Cek Nama Penerima di pip.kemdikbud.go.id

Berdasarkan keterangan yang didapat dari kemdikbud.go.id, siswa SD, SMP, dan SMA/SMK yang tidak memiliki KIP bisa mendapatkan dana PIP dengan cara:

- Mendaftar ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu keluarga Sejahtera (KKS).

- Jika tidak memiliki KKS, dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan.

- Kemudian, pihak sekolah akan menyeleksi apakah usulan layak diterima atau tidak

- Jika dianggap layak, pihak sekolah akan melaporkan data siswa ke dinas pendidikan setempat

- Lalu, dinas pendidikan akan memverifikasi dan memvalidasi untuk menentukan apakah siswa tersebut benar-benar layak menerima dana PIP Kemdikbud ini.

BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Kini Pelajar Bisa Dapat Bantuan Rp1 Juta Lewat PIP, Begini Cara Daftarnya

Sementara untuk pelajar yang sudah terdaftar menjadi penerima bantuan PIP, pada bulan Desember 2022 akan bantuan PIP akan dicairkan bagi pengguna kartu KIP. 

Khusus bagi pelajar SD-SMA pemegang Kartu Indonesia pintar atau KIP, bisa cek langsung nama penerima PIP 2022 melalui laman pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NISN.

1. Masuk atau buka laman pip.kemdikbud.go.id

2. Pilih menu “Cek Penerima PIP”

3. Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.

4. Selanjutnya klik “Cek Data”

Berikut rincian lengkap besaran dana bantuan PIP yang akan diterima siswa:

BACA JUGA:7 Kategori Tenaga Honorer yang Akan Dihapus pada 2023

1. Peserta didik jenjang SD/MI/Paket A akan mendapatkan Rp450 ribu per tahun

2. Peserta didik jenjang SMP/MTS/Paket B akan mendapatkan Rp750 ribu

3. Peserta didik jenjang SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapatkan Rp1 juta

Dana PIP ini digunakan untuk membantu biaya pribadi berupa pembelian perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Perlu diingat, setiap siswa SD, SMP, SMA, SMK wajib memahami apa yang jadi hak dan kewajibannya sebagai penerima dana PIP 2022.

BACA JUGA:Honorer Masuk Kategori Ini Wajib Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes

Hal ini agar mencegah terjadinya gagal cair atau penarikan dana kembali oleh Pemerintah.

Dikutip dari jendela.kemendikbud.go.id, proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Untuk pengambilan dapat dilakukan secara perorangan dan secara kolektif.

Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Khusus pemegang KIP jenjang SD/SMP, pengambilan dana PIP harus didampingi orang tua/wali/guru.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: