Honda

Warga Dilarang Jual Miras dan Orgen Tunggal Malam Hari di Pesta Nikah

Warga Dilarang Jual Miras dan Orgen Tunggal Malam Hari di Pesta Nikah

Personel Polisi memberikan pengertian kepada warga terkait miras dan Orgen tungga-Istimewa-

PAGARALAM, PALPRES.COM -  Polsek Dempo Utara Polres Pagaralam Polda Sumatera Selatan lakukan imbauan tegas kepada warga di salah satu pesta resepsi pernikahan agar tidak menjual minuman keras, Memakan badan jalan serta tidak mengadakan hiburan malam hari,Kamis 15 Desember 2022.

Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Dempo Utara Iptu Efriansih SH beserta anggota Polsek Dempo Utara,dengan cara humanis Kapolsek beri himbauan kepada tuan rumah pesedekahan.

Dalam imbauan tersebut Iptu Efriansi SH, menyampaikan kepada warga untuk tidak menjual minuman keras,memakan badan jalan serta tidak mengadakan hiburan malam. Menindaklanjuti hasil rapat kordinasi dalam rangka penyelenggaraan keamanan dan ketertiban umum di Kota Pagaralam, terutama menindaklanjuti keresahan masyarakat atas maraknya penjualan miras dan hiburan malam di lokasi acara hajatan masyarakat.

BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun, Satres Narkoba Polres Pagaralam Himbau Masyarakat Jauhi Narkoba dan Miras

Kapolsek Dempo Utara, didampingi anggota Bhabinkamtibmas, langsung memberikan himbauan secara humanis dan peringatan kepada para penjualan miras untuk tidak menjual miras,tidak memakan badan jalan serta tidak mengadakan hiburan malam di lokasi hajatan khususnya di desa-desa di wilayah Kecamatan Dempo Utara.

Iptu Efriansi juga mengingatkan, baik kepada para pengunjung ataupun pihak tuan rumah untuk wajib menjaga ketertiban dan mematuhi ketentuan selama acara berlangsung, seperti tidak menjual minuman keras, membawa senjata tajam, serta tidak melakukan kegiatan lain di luar yang telah ditetapkan oleh pihak keamanan.

“Semoga tuan rumah hajatan dan rekan-rekan penjual miras mengerti dan paham,serta tidak tenda tidak memakan jalan yang mengakibatkan kemacetan dan juga tidak mengadakan hiburan larut malam” ucapnya.

BACA JUGA:6.982 Miras Ilegal Tertimbun di Ruko Jalan Bypass

Upaya ini dilakukan guna meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di tempat keramaian hajatan, karena pengaruh alkohol bisa memabukkan dan bisa membahayakan bagi dirinya dan orang lain, dan tidak menutup kemungkinan juga ada peredaran narkoba di lokasi hajatan tersebut.

“Untuk itu, kami dari pihak kepolisian meminta dukungan dan bantuan masyarakat, mari kita sama-sama untuk menjaga situasi Kamtibmas di wilayah kita, mulai dari lingkungan kita, guna ciptakan situasi yang kondusif, aman dan terkendali,” harap Iptu Efriansi SH.

Tetap kita sampaikan dan berikan peringatan secara humanis dan jika masih tetap berjualan maka bisa di proses sesuai hukum yang berlaku dan barang minuman kerasnya bisa disita. Ke depan, untuk himbauan ini akan terus dilakukan, baik oleh kades, personil Bhabinkamtibmas Polsek, Pers Bhabinsa koramil, pihak Trantib Kecamatan kita ciptakan Dempo Utara zero tindak krimanal” ajak Kapolsek.

BACA JUGA:Ditreskrimsus Bongkar Home Industri Miras Oplosan

Dalam imbauan kamtibmasnya, Kapolsek juga menghimbau, untuk acara hiburan, untuk malam hari tetap tidak boleh, tidak ada hiburan malam hari. Dan untuk siang hari juga dibatasi sampai jam 17.00 Wib sudah berhenti sesuai dengan Perwako.

Masyarakat dusun mengucapkan terima kasih dan sangat mendukung atas tindakan dan himbauan Kapolsek Dempo Utara mencegah dan melarang penjual minuman keras karena itu sangat bermanfaat dan akan menciptakan keadaan tertib dan aman di saat acara resepsi pernikahan,” kata Nandi warga setempat.  

Hiburan orgen tunggal atau keramaian lainnya pada malam hari rentan dengan terjadinya keributan, begitu juga dengan berbagai perbuatan lainnya yang melanggar norma dan agama dan sesuai dengan Peraturan Walikota nomor 30 Tahun 2016,namun demikian Polsek Pagaralam Polres Pagaralam Polda Sumsel Hiburan dalam perayaan hajatan maupun acara resepsi pengantin di perbolehkan siang hari, dari jam 06.00 WIB sampai dengan jam 17.00 WIB.

Selama ini setiap kali ada keributan antar pemuda pada malam hari, permasalahan awalnya selalu terjadi dari acara hiburan orgen tunggal. Kegiatan itu juga rentan terhadap perbuatan berbagai penyakit masyarakat seperti minuman keras, peredaran narkoba dan tindakan kriminal lainnya.

Selain miras, terkait pelarangan mengadakan orgen tunggal pada malam hari, pemerintah kota Pagaralam (pemkot) mengimbau kepada seluruh perangkat kelurahan dan Bhabinkamtibmas agar dapat mensosialisasikan kepada warganya tentang pelarangan mengadakan orgen tunggal pada malam hari.

Pelarangan menggelar kegiatan orgen tunggal pada malam hari hendaknya dapat disepakati oleh semua unsur di daerah, mulai tokoh adat, tokoh agama, pemuda, baik perempuan maupun laki-laki serta unsur musyawarah kecamatan yang ada di kota Pagaralam.

Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono didampingi Kapolsek Pagaralam Utara Iptu Ramsi melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Selibar Bripka Rajadoli Siregar menjelaskan, pihaknya sudah memperbolehkan adanya kegiatan-kegiatan seperti hajatan hingga hiburan di wilayah hukum Polsek Pagaralam Utara. Diakuinya, selama ini sebenarnya memang tidak ada pelarangan khusus dari pihak kepolisian terkait penggelaran acara yang berpotensi mengundang massa dalam jumlah banyak di karenakan Covid-19.

“Sebenarnya memang tidak ada larangan khusus, tapi 2 tahun ini tidak ada permohonan izin yang masuk ke kami. Mungkin masyarakat sudah menyadari dan pembuatan Surat Izin Keramaian ini tidak di pungut biaya alias Gratis,” papar Bripka Rajadoli di hadapan beberapa RW Kelurahan Selibar, kemarin.

Untuk saat ini, Polsek Pagaralam Utara sendiri mulai memberikan izin terselenggaranya kegiatan-kegiatan semacam ini. Namun begitu, pihaknya tetap mengedepankan protokol kesehatan dan hal tersebut menjadi tanggung jawab dari panitia untuk menjamin pelaksanaannya tetap sesuai dengan aturan.

Dalam mengeluarkan surat, Polsek Pagaralam Utara sendiri tidak bisa sembarang dengan berbagai persyaratan yang harus di penuhi warga,meski saat ini sudah ada pelonggaran dari pemerintah. Polsek saat ini masih mengacu pada Imendagri dan Perwako yang berlaku, selain itu juga bedasarkan arahan pimpinan. Izin yang diberikan pun, saat ini dalam bentuk penekanan himbauan penerapan protokol kesehatan.

“Dari banyaknya surat yang masuk ke kami, penyelenggaraan Hajatan dan kegiatan yang mengundang massa mulai ada yang masuk. Kami keluarkan izin penyelenggaraan dengan penekanan jika sekiranya persyaratannya komplit, mulai dari rekomendasi Kelurahan dan lainnya serta menjaga Kamtibmas,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: