Diduga Ada Penyimpangan Kewenangan, Kades Pinang Banjar Dilaporkan ke Kejari Muba
Kuasa Hukum warga Desa Pinang Banjar Lagi di PTSP Kejari Muba untuk Mempertanyakan Lanjutan Laporan yang Sebelumnya Dilayangkan. -Firdaus Palpres.com-
SEKAYU, PALPRES.COM- Kades Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba dilaporkan oleh kuasa hukum salah satu warga Desa Pinang Banjar ke Kejari Muba.
Kuasa Hukum Fahmi SH MH disamping kliennya Rudianto warga Desa Pinang Banjar mendatangi kantor Kejari Muba, Kamis 16 Oktober 2025 untuk menindaklanjuti laporan yang sudah dilakukan sebelumnya.
Laporan tersebut terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Pinang Banjar dalam proyek pembangunan jalan dan program ketahanan pangan.
Dikatakan Fahmi yang juga LBH NU ini menerangkan, kebijakan pembangunan jalan penghubung antara Dusun 4 dan Dusun 1 telah menimbulkan kerugian nyata bagi warga.
BACA JUGA:Kades Pematang Panggang OKI Terbukti Bersalah Gunakan Ijazah Palsu, Divonis 10 Bulan Bersyarat
BACA JUGA:Polsek Sekayu Amankan Pelaku Pembunuhan Jasad yang Ditemukan di Sungai Sindu
Pasalnya, proyek yang ditentang oleh kliennya itu tetap dilanjutkan oleh pihak desa tanpa persetujuan resmi atau surat hibah lahan.
“Klien kami sejak awal menolak proyek ini karena khawatir akan merusak kondisi lahan.
Namun karena adanya iming-iming pengerasan jalan, proyek ini tetap dilaksanakan tanpa izin tertulis,” ujar Fahmi.
Proyek tersebut dimulai sejak September 2025 dan hanya berupa pembukaan lahan serta penggalian parit.
BACA JUGA:50 Persen Perusahaan Kelapa Sawit di Muba Baru Miliki Sertifikat ISPO
BACA JUGA:Bupati Muba: ISPO Adalah Jalan Menuju Kepastian Usaha dan Kesejahteraan Pekebun Kelapa Sawit
Bukannya memperbaiki akses jalan, kondisi justru memburuk.
Lahan milik kliennya mengalami longsor, terutama pada bentangan sepanjang 100 meter yang terdampak dari penggalian tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
