Honda

SIMAK! 2 Opsi yang Diberikan Pemerintah untuk PNS Jika Aturan Pensiun Dini Massal Diterapkan

SIMAK! 2 Opsi yang Diberikan Pemerintah untuk PNS Jika Aturan Pensiun Dini Massal Diterapkan

Ilustrasi PNS. Pemerintah berikan 2 opsi kepada PNS jika aturan baru Pensiun Dini Massal Diterapkan -Dokumen Palpres-

JAKARTA,PALPRPES.COM- Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi perbincangan hangat dalam kurun beberapa waktu terakhir ini. 

RUU perubahan ini akan mengatur pensiun dini massal bagi PNS

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Aswar Anas mengatakan, terkait dengan RUU ASN ini, para PNS akan diberikan dua opsi

Opsi ini akan menjadi salah satu skema pengakhiran tugas para PNS. 

BACA JUGA:RUU ASN Bikin PNS Pensiun Dini Massal, PNS Terancam Tak Dapat Uang Pensiun

Sebelum sampai aturan itu dibahas pemerintah akan mulai mendata jumlah ASN yang yang bakal berakhir kerjanya sebagai PNS atau PPPK dalam kurun waktu 10 tahun ke depan. 

Setelah pendataan proyeksi jumlah ASN yang akan tidak lagi bekerja itu selesai, pemerintah akan mulai mengajukan 2 opsi bagi mereka apakah akan mulai melanjutkan kerja sebagai abdi negara atau memang sudah memutuskan berhenti.

Pertama, apakah tetap akan melanjutkan kerja sebagai ASN sampai batas waktu pensiunnya tercapai dan kedua adalah memang langsung memutuskan untuk pensiun dini

Aswar menjelaskan, pilihan-pilihan ini harus diajukan kepada mereka karena memang ke depan fokus pemerintah adalah merampingkan organisasi di pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. 

BACA JUGA:4 Penyebab PNS Gampang Dipecat Massal, Bulan Desember Ini Pemerintah Mulai Pendataan Jumlah ASN

Menurut Aswar, pilihan-pilihan ini harus diajukan kepada mereka karena memag ke depan fokus merampingkan organisasi di pemerintah baik pusat maupun daerah. 

Sebab  Aswar menilai jumlah ASN terbilang terlalu besar di sejumlah daerah.

Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN kini menjadi sorotan publik terutama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Pasalnya, RUU ASN ini mengatur tentang pensiun dini massal PNS. 

BACA JUGA:Pemerintah Susun Aturan Pensiun Dini Massal PNS, Cek Skema Lengkapnya

Lalu bagaimana dengan jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi PNS yang pensiun dini massal apabila aturan ini resmi diberlakukan segera. 

RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara memungkinkan PNS dapat pensiun dini massal yang alasannya dijabarkan di dalam pasal-pasal pada RUU perubahan ini. 

Secara umum seorang pegawai negeri sipil akan memasuki masa pensiun setelah menyelesaikan batas usia kerja yang telah ditentukan dalam UU yang berlaku, namun dengan mempertimbangkan syarat dan alasan tertentu bukan tidak mungkin PNS dapat mengajukan pensiun dini selain itu pengajuan pensiun dini juga memerlukan berkas persyaratan yang harus dipersiapkan.

Pengajuan pensiun dini bagi PNS tentulah tidak mudah, karena harus melalui mekanisme yang membutuhkan persiapan dokumen dan beresiko tidak mendapat uang pensiun. 

BACA JUGA:Beneran Gaji PNS 2023 Naik? Aturannya Sudah Ada Kok! Simak di Sini

Seorang dengan status pensiun PNS tentu ingin mendapat uang pensiun untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. 

Dikutip dari youtube Silvi Farikhatul, Pensiun dini merupakan permohonan dari PNS untuk menjalani masa purna tugas sebelum tenggang batas usia pensiun yang dimiliki. 

Dalam hal ini pensiun dini termasuk dalam proses pemberhentian atas permintaan sendiri atau aps oleh PNS karena pertimbangan tertentu yang bersifat mendesak 

Ketentuan seputar batas usia minimal PNS yang dapat mengajukan pensiun dini tertuang dalam peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

BACA JUGA:CATAT, Ini Formasi CPNS Tahun 2023 yang Berpeluang Lulus Tinggi

Diterangkan dalam PP tersebut, seorang PNS yang telah berusia minimal 45 tahun dan telah mengabdi dengan masa kerja paling sedikit 20 tahun dapat mengajukan pensiun dini dengan hak pensiun 

kedua persyaratan ini bersifat kumulatif artinya semua syarat tersebut harus dipenuhi. 

lebih lanjut berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 terdapat kondisi tertentu seorang PNS mendapatkan pensiun dini 

pada pasal 87 Bab Pemberhentian, terdapat lima kondisi tertentu yang memungkinkan seorang PNS bisa mendapatkan pensiun dini. 

Mengacu pada Undang-undang nomor 5 Tahun 2014 pasal 91, PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua. PNS yang mengajukan pensiun dini atas permintaan sendiri masih dapat jaminan hari tua dan jaminan pensiun sebagai perlindungan penghasilan hari tua hak dan penghargaan atas kerjanya 

Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai yang bersangkutan. 

Mengacu pada PP nomor 11 tahun 2017 pasal 305, jaminan pensiun diberikan kepada pensiun dini pns atas permintaan sendiri yang telah berusia 45 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun 

Sementara itu jaminan pensiun diberikan pensiun dini pns akibat perampingan organisasi dan atau  kebijakan pemerintah yang telah berusia minimal 50 tahun dan masa kerja paling sedikit 10 tahun. 

Faktanya yang terjadi adalah pemerintah masih mengacu pada UU nomor 11 tahun 1969 pasal 9 yang mengatur uang oensiun diberikan kepada pns yang berusia 50 tahun dan masa kerja paling sedikit 20 tahun 

hingga saat ini UU belum direvisi sehingga masih berlaku, meskipun sudah ada PP baru yang mengatur usia pensiun dini. 

Hal ini dikarenakan kedudukan UU lebih tinggi daripada peraturan pemerintah sehingga yang dianut tetaplah uu nomor 11 tahun 1969 

Dengan demikian PNS yang mengajukan syarat pensiun dini diusia 45 tahun tidak bisa mendapatkan uang pensiun per bulan karena mekanismenya masih menganut peraturan yang mengahruskan berusia 50 tahun.

Dikutip dari youtube Berita Indonesia, dari draft RUU ASN yang diperoleh tercantum perihal pemberhentian PNS.

Pasal 87 ayat 1 menegaskan bahwa PNS bisa diberhentikan secara hormat jika ada perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun Dini.

Lalu, PNS bisa diberhentikan dengan hormat jika dianggap tidak cakap jasmani dan atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban. 

Kemudian pasal 87 ayat 2 mengatakan PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukum pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana. 

Selanjutnya, ayat 3 menegaskan PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. 

Terkait dengan pensiun dini draft RUU ASN ini menegaskan bahwa dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini sebagaimana dimaksud pada ayat huruf d dilakukan secara massal pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan evaluasi dan perencanaan pegawai. 

Patut diketahui perampingan organisasi atau pensiun dini massal adalah hak prerogatif presiden. 

Tata cara perampingan ini harus dilakukan sesuai prosedur perundang-undangan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: