Honda

Diatur Dalam UU ASN 2023, PNS yang Masuk Kategori Ini Akan Diberhentikan Sementara

Diatur Dalam UU ASN 2023, PNS yang Masuk Kategori Ini Akan Diberhentikan Sementara

Ilustrasi PNS yang akan diberhentikan sementara menurut UU ASN 2023-BKN-

PALPRES.COM - Undang-Undang (UU) ASN Nomor 20 Tahun 2023 telah resmi disahkan dan peraturan untuk PNS menjadi lebih ketat lagi.

Dengan disahkannya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 ini, PNS akan lebih terstruktur.

Bahkan, setelah disahkannya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 PNS yang memgalami beberapa hal ini bakal diberhentikan sementara.

Pemberhentian yang mengakibatkan PNS kehilangan statusnya sebagai PNS untuk sementara waktu.

BACA JUGA:Cuma 5 Menit! Klaim Saldo DANA Gratis Rp300 Ribu Tanpa Modal, Cuma Ikuti Langkah Ini

BACA JUGA:Cuma 5 Menit! Klaim Saldo DANA Gratis Rp300 Ribu Tanpa Modal, Cuma Ikuti Langkah Ini

Pemberhentian sementara itu adalah pemberhentian sementara dari jabatan bukan pemberhentian sementara sebagai PNS.

PNS yang bakal diberhentikan sementara adalah PNS yang masuk dalam kategori ini:

1. PNS yang diangkat menjadi pejabat negara

2. PNS yang diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural atau

BACA JUGA:Gubernur Dedi Mulyadi Bangun Tol Baru di Jawa Barat, Nilai Investasinya Capai Rp37,64 Triliun, Kapan Rampung?

BACA JUGA:Catatan Bencana dan Tsunami Terjadi saat Hari Raya, Terkuat di Daerah Ini, Korban Tewasnya 230.000 Orang

3. PNS yang menjalani cuti di luar tanggungan negara

PNS yang diaktifkan kembali menurut ketentuan Pasal 285 PP Nomor 11 Tahun 2017 dilakukan sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: