RDPS
Honda

Astagfirullah, Oknum Guru di Musi Banyuasin Rudapaksa Muridnya, Janji Bakal Diberikan Nilai Bagus

Astagfirullah, Oknum Guru di Musi Banyuasin Rudapaksa Muridnya, Janji Bakal Diberikan Nilai Bagus

Pelaku DS (34) warga Kecamatan Sekayu Diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Musi Banyuasin.-Istimewa-

MUBA,PALPRES.COM- DS (34) warga Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolres Musi Banyuasin.

DS yang berprofesi guru serta youtuber sering tampil di channel Youtube Selu Sekayu Lucu, diamankan oleh Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Musi Banyuasin pada Kamis 12 Januari 2023.

Karena telah melakukan rudapaksa kepada CP (11) seorang siswi Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kecamatan Sekayu. DS terancam mendekam dipenjara maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi melalui Kasi Humas AKP Susianto didampingi Kanit PPA, Iptu Susilo mengatakan, penangkapan DS sendiri berkat ada laporan dari keluarga korban.

BACA JUGA:Giliran UMKM Dapat Dana Bansos Hingga Rp3.000.000 dari Pemerintah, Begini Cara Daftarnya

Bahwa pelaku telah melakukan Rudapaksa CP sebanyak 7 kali. Bermula, korban yang merupakan murid dari pelaku membujuk dan mengiming-imingi korban akan diberikan nilai bagus agar bisa masuk ke SMP negeri favorit.

“Karena korban kategori masih lugu dan tidak berpikir lagi, dampak yang dialami, sehingga mengikuti kehendak gurunya sendiri,” ujarnya.

Untuk tersangka sendiri, lanjutnya, sudah dilakukan penangkapan setelah pada Rabu 11 Januari 2023 korban diperiksa dan Kamis 12 Januari 2023 tersangka diamankan dikediamannya.

“Sekarang sedang dalam proses penyidikan unit PPA untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”kata Susianto.

BACA JUGA:Selain Berprofesi Guru, Pelaku Rudapaksa di Musi Banyuasin Seorang Youtuber Lokal

Sementara, pasal yang diterapkan  dalam kasus ini adalah pasal 81 ayat (1),(2) dan (3)  Jo pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara.

“Jika perbuatan ini dilakukan oleh tenaga pendidik terhadap anak didik dapat diperberat atau ditambah  sepertiga dari  ancaman hukuman,” pungkasnya. 

Dari pengakuan pelaku DS sudah tujuh kali, ia telah melakukan perbuatan tersebut, yang pertama pada perkiraan bulan Desember 2022 dan terakhir pada Selasa 10 Januari 2023.

“Perbuatan itu saya lakukan 7 kali, 2 kali dirumah tempat tinggal korban dan 5 kali disekolah,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: