Honda

Ini Upaya Kapolda Sumsel Lindungi Warga dan Lingkungan dari Dampak Illegal Drilling

Ini Upaya Kapolda Sumsel Lindungi Warga dan Lingkungan dari Dampak Illegal Drilling

Foto bersama disela-sela Kunker Dirjen Migas Kemen ESDM di Polda Sumsel, Jumat, 20 Januari 2023.-Dinas Kominfo Muba-palpres.com

PALEMBANG, PALPRES.COM - Aktifitas Illegal Drilling atau sumur minyak masyarakat di Sumsel, terutama di Kabupaten Muba yang sangat berimbas kepada masyarakat dan lingkungan.

Itu membuat Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK terus bergerak untuk menuntaskannya. 

Jumat, 20 Januari 2023, bertempat di Gedung Presisi Polda Sumsel Jenderal bintang dua tersebut memfasilitasi pertemuan beberapa daerah penghasil migas yakni Musi Banyuasin dan Musi Rawas berdiskusi dengan dengan Direktur Jenderal Kementerian ESDM, Prof Turtuka Ariadji Phd beserta stakeholder untuk membahas langkah tata kelola sumur minyak masyarakat. 

"Kami berkeyakinan apabila pengelolaan sumur minyak masyarakat di back-up dengan tata kelola yang baik, ke depan persoalan-persoalan bisa diatasi dengan baik," harap Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmad Wibowo SIK. 

BACA JUGA:Walau Tak Punya Kartu KIP, Kamu Bisa Dapat Bansos Rp1.000.000, Begini Caranya!

Ia mengungkapkan, terlebih saat ini rancangan tata kelola pengelolaan sumur minyak masyarakat telah disiapkan dengan melibatkan akademisi, yang tentunya mengedepankan perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan itu sendiri. 

"Prinsipnya kita harus kompak di bawah, agar perjuangan kita ini untuk masyarakat dapat berjalan baik dan lancar. 

Ini semata-mata demi melindungi masyarakat dan lingkungan," tegasnya. 

Setelah ini, lanjutnya, dia akan mengkomandoi secara langsung Forkopimda dan Kepala Daerah terkait untuk berdiskusi dengan Kapolri dan Pemerintah Pusat terkait rencana tata kelola sumur minyak masyarakat. 

BACA JUGA:Segera Cair, Tahun Ini Pemilik KIS Bisa Dapat 6 Bansos, Berikut Daftarnya

Sementara itu, Pj Bupati Apriyadi Mahmud memaparkan, konsep tata kelola yang telah disiapkan diantaranya tata kelola keselamatan kerja dan lingkungan hidup, tata kelola kontrak jasa dan perjanjian kerjasama.

"Lalu, tata kelola penguatan kapasitas kelompok masyarakat dan tata kelola akses pemodalan dan kredit lunak bagi masyarakat pemilik sumur minyak. 

Kami sangat yakin rencana tata kelola ini sudah mengakomodir perlindungan masyarakat dan lingkungan di Muba," jelasnya. 

Ia menambahkan, berdasarkan data yang diinventarisir terdata ada sekitar 230 ribu masyarakat Muba yang terlibat pada aktifitas penambangan sumur minyak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: dinas kominfo muba