Honda

Teken MoU, Disnaker dan Kejari Palembang Jalin Kerja Sama di Bidang Hukum

Teken MoU, Disnaker dan Kejari Palembang Jalin Kerja Sama di Bidang Hukum

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang melakukan penandatanganan kesepakatan (MoU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang tentang penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara Kamis, 9 Maret 2023.-dokumen palpres-palpres.com

 

PALEMBANG, PALPRES.COM – Guna menjalin kerja sama, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang melakukan penandatanganan kesepakatan (MoU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang tentang penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).

 

Menurut Kepala Disnaker Kota Palembang, Rediyan Deddy Umrien, penandatanganan kesepakatan bersama ini atau MoU ini merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan antara Pemkot Palembang umumnya, dan Disnaker Kota Palembang.

"Alhamdulillah hari ini kita melakukan penandatanganan MoU terkait kerja sama dengan Kejari Palembang,” ujarnya Kamis, 9 Maret 2023.

Ia menjelaskan, kerja sama ini bertujuan mewujudkan kesamaan pandangan terhadap upaya dalam langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

 

BACA JUGA:Wawako Lubuklinggau Teken MoU dengan Kanwil Kemenkumham, Pastikan Buat Produk Hukum Taat Asas

 

“Kita bisa meminta pendampingan masalah hukum, apa saja yang berkaitan langsung dengan masalah hukum baik itu perdata maupun TUN,” katanya.

 

Rediyan mengatakan, Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang dan Kejaksaan Negeri Palembang akan melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya.

"Sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakkan hukum," katanya.

Sementara itu kegiatan penandatanganan kesepakatan ini dihadiri oleh Staf Ahli Walikota Bidang Pemerintahan, Sosial dan Masyarakat, Zanarian SIP, M.Si dan Kejaksaan Negeri Palembang, Inspektur Kota Palembang, Bappeda Litbang Kota Palembang, BPKAD Kota Palembang.

 

BACA JUGA:Dalam 6 Bulan, Kejari Palembang Pulihkan Uang Negara Rp 30,5 M

 

Badan Kesbangpol Kota Palembang, Dinas Kominfo Kota Palembang, Bagian Kerjasama Setda Kota Palembang dan Bagian Hukum Setda Kota Palembang.

 

Sebelumnya kerja sama ini juga sudah terjalin dibeberapa dinas di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, Seperti Dinas Pendidikan (Disdik) Palembang yang lebih dahulu telah menandatangani MoU Bersama Kejari.

Gunanya, untuk melakukan pendampingan terhadap konsultasi penggunaan anggaran baik itu dana operasional, maupun untuk rehabilitas bangunan seperti Gedung sekolah dan lain sebagainya. *

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: palpres.com