Honda

Warga Taman Sasana Patra dan Patra Abadi Tolak Masuk Banyuasin Karena 4 Poin Ini

Warga Taman Sasana Patra dan Patra Abadi Tolak Masuk Banyuasin Karena 4 Poin Ini

Ibu Yanti salah satu Warga RT 34 RW 08 Kelurahan Plaju Darat yang menyampaikan orasinya pada aksi damai didepan gerbang Kompel Taman Sasana Patra dan Patra Abadi.-Istimewa-

PALEMBANG,PALPRES.COM- Warga di Komplek Taman Sasana Patra dan Patra Abadi, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Kota Palembang yang tergabung dalam Forum Masyarakat Taman Sasana Patra dan Patra Abadi (FMTSPPA) menggelar aksi damai di depan gerbang Komplek, Minggu 16 April 2023.

Dalam aksi yang diikuti oleh ratusan warga mulai dari pria, wanita hingga anak-anak menolak wilayah tempat tinggalnya masuk Banyuasin.

Muhamamd Huda SH, selaku Bidang Hukum FMTSPPA menyampaikan beberapa hal dan pertimbangan menolak untuk masuk Banyuasin.

Diantaranya, berdasarkan UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 berbunya Bumi, Air dan Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya dikuasasi negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

BACA JUGA:Ancam Golput Pada Pemilu 2024 Mendatang? Warga: Harga Mati Tetap Palembang

“Dari undang-undang itulah, kami warga Taman Sasana Patra dan Patra Abadi hanya menuntut wilayah kami kembalikan ke Kota Madya Palembang,” ungkap Huda pada Minggu 16 April 2023.

Selanjutnya, dia menerangkan, bahwa pada 2017 lalu telah menjalankan aksi damai, dan permohonan di aksi tersebut sudah disetujui oleh Gubernur melalui Sekda. 

“Bahkan sudah ditandatangani dokumen kesepakatan, bahwa kami ke 29 RT masuk dalam kota Palembang, kenapa kami warga Komplek Taman Sasana Patra dan Patra Abadi, terdiri dari 4 RT dan 1 RW ditetapkan masuk dalam wilayah Kabupaten Banyuasin, yang mana wilayah kami adalah di tengah-tengah ke 29 RT tersebut, bukankah ini tidak adil,” jelas Huda.

Selain itu, para sesepuh menyatakan dari banyak fakta sejarah dan saksi memang menyatakan wilayah Taman Sasana Patra dan Patra Abadi itu kota Madya.

BACA JUGA:Besok, Ratusan Warga Tergabung di FMTSPPA Gelar Aksi Damai, Ini Tuntutan dan Lokasinya

“Kami bisa membuktikan Hal tersebut kepada pemerintah dan instansi terkait mulai dari adminitrasi kependudukan, SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PPB) kota Palembang, dan lainnya,” tegasnya.

Disamping itu juga, Huda menegaskan lagi, kalau masuk ke Banyuasin akan berdampak 4 poin dari aspek sosial, budaya, pendidikan, kesehatan, dan hukum yakni.

1. Sarana pendidikan dari SD, SMP dan SMA walaupun dekat dengan tempat pemukiman, tapi tidak bisa kami masuki karena akan dibatasi zona kota Palembang, karena wilayah masuk Banyuasin atau berbeda rayon sekolah.

2. Sarana Kesehatan walaupun bisa digunakan tapi,  kami sebagai tamu bukan tuan rumah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: