Jangan Persulit Masyarakat, Ini Permintaan Kapolri Terkait Pembuatan SIM
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta ujian praktek pembuatan SIM dipermudah-PALPRES.COM-
JAKARTA, PALPRES.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada jajarannya untuk mempermudah proses ujian praktek dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Saya minta kepada Kakorlantas, tolong untuk melakukan perbaikan, yang namanya angka 8 itu masih sesuai atau tidak, yang melewati zig-zag itu sesuai atau tidak, kalau tidak relevan lagi tolong diperbaiki," kata Kapolri saat paparan pada Upacara Wisuda STIK Tahun 2023, Rabu 21 Juni 2023.
Sigit menuturkan, kepada jajarannya agar proses ujian SIM difokuskan terhadap keterampilan pengendara saat berkendaraan dan keselamatan pengguna jalan raya.
Selain itu, Kapolri juga meminta kepada Kepala Divisi (Kadiv) Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Irjen Slamet Uliandi, Asops Kapolri Irjen Agung Setya dan Kepala Korps Lalulintas (Kakorlantas), Irjen Firman Shantya Budi untuk segera memperbaiki skema pengajuan permohonan SIM.
BACA JUGA:Dorong UHC, Kades dan Perangkat Desa di OKI Dijamin JKN
DIkatakan Sigit, Polri kini juga sedag berupaya melakukan perbaikan-perbaikan, seperti misalnya mendigitalisasi setiap proses pelayanan, yang tadinya manual dalam satu aplikasi yakni SuperApp.
"Kami minta untuk melakukan studi banding guna mempermudah ujian SIM, jangan terkesan bahwa pembuatan ujiannya, khususnya praktik ini hanya mempersulit dan ujung-ujungnya dibawah meja, enggak tes, malah lulus, ini harus dihilangkan," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, bagi masyarakat Indonesia yang akan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), kini wajib memiliki Sertifikat Mengemudi, dimana Korlantas Polri mengungkapkan tujuan Sertifikat Mengemudi jadi salah satu syarat dalam membuat SIM.
Hal ini bertujuan agar meningkatkan kualitas masyarakat Indonesia dalam mengemudi.
BACA JUGA:Mantan Kadis Perkim Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kepala BKPSDM Muba Terkait Status Kepegawaiannya
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Trijulianto Djati mengatakan, ketententuan ini dimaksudkan sebagai upaya nyata Korlantas Polri guna meningkatkan kualitas masyarakat Indonesia dalam mengemudi.
"Sekaligus sebagai salah satu upaya nyata dalam menurunkan tingkat pelanggaran dan angka kecelakaan berlalulintas serta menghadirkan Kamseltibcarlantas," ujar Kombes Pol Trijulianto, Selasa 20 Juni 2023.
Dengan ketentuan baru ini, kata Trijulianto, diharapkan masyarakat Indonesia yang mengantongi SIM dapat lebih beretika dan berwawasan ketika di jalan raya.
"Dengan demikian, setiap individu yang telah mengantongi Surat Izin Mengemudi dapat menjadi seorang pengguna kendaraan bermotor yang beretika, memiliki pengetahuan dan wawasan saat berkendara di jalan raya," cetusnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
