Honda

6 Peninggalan Rumah Pangeran di Musi Rawas dan Musi Rawas Utara, Nomor 3 Hanya Tersisa Tangganya Saja

6 Peninggalan Rumah Pangeran di Musi Rawas dan Musi Rawas Utara, Nomor 3 Hanya Tersisa Tangganya Saja

Rumah Pangeran Mantab Natadiraja Kepala marga Tiang Pumpung Kepungut berkedudukan di Muara Kati Kabupaten Musi Rawas kini hanya tersisa tangganya saja--

LUBUKLINGGAU, PALPRES.COM- Bumi Silampari dikenal sebagai daerah yang ada di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), ketiga daerah itu adalah Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Rawas (Mura) dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), dimana sebelum adanya pemekaran ketiga daerah ini hanya dikenal dengan Kabupaten Musi Rawas. 

Tidak jauh berbeda dengan daerah-daerah lainnya, di Kabupaten Musi Rawas dan Musi Rawas Utara menyimpan peninggalan benda bernilai sejarah, salah satunya rumah yang pernah ditempati oleh pangeran atau depati yang ada di dua daerah tersebut.

Sebagian rumah milik pangeran itu ada yang masih berdiri sempurna, tapi ada juga yang tinggal tangganya saja, berikut kami akan menceritakan 6 peninggalan rumah pangeran atau depati yang pernah memerintah diwilayah Kabupaten Musi Rawas dan Musi Rawas Utara.

Sebelum kita membahas 6 rumah peninggalan itu, ada baiknya kita mengetahui sejarah singkat mengenai pangeran atau depati yang ada di Kabupaten Musi Rawas dan Musi Rawas Utara.

BACA JUGA:Lagu Bertajuk Selaras Kata, Ceritakan Pembuktian Rizky Febian kepada Mahalini  

Kepala UPT Museum Subkoss Perjuangan Garuda Sriwijaya, Eva Kusmalwati melalui staf Berlian Susetyo mengungkapkan, depati adalah sebutan lain dari Pasirah sebagai kepala marga.

Sedangkan pangeran adalah gelar kehormatan yang diberikan pemerintah kolonial Belanda kepada Pasirah yang telah menjabat lebih dari 10 tahun.

Di sisi lain, marga merupakan kesatuan-kesatuan manusia yang diikat oleh genealogis tali kekeluargaan satu keturunan.

Kemudian kesatuan marga lebih meluas dipererat oleh genealogis teritorial (wilayah), yang keharmonisannya diatur oleh peraturan mereka patuhi sendiri untuk menjaga dan mengatur kehidupan sesama kesatuan-kesatuan secara geografis.

BACA JUGA:6 Kota Terluas di Sumatera Selatan, Palembang Skip Dulu Deh

Secara umumnya, marga adalah sistem pemerintahan tingkat terendah pribumi, Dijelaskannya secara antropologis, marga berasal dari kampung-kampung kecil yang penduduknya hanya keluarga satu keturunan.

Kemudian karena dorongan keadaan ekonomis dan bertambahnya jumlah penduduk lalu berkembang menjadi dusun-dusun yang agak besar yang penduduknya kemudian berkembang pula menjadi beberapa keturunan.  

"Berdasarkan catatan ambtenaar Belanda, J.W Van Royen (1825), pembentukan sistem marga terdiri 5 tahapan diantaranya: Orang-orang Kubu yang hidup dari hasil hutan, berburu dan menangkap ikan; mereka mengembara menelusuri pinggiran sungai guna memenuhi kebutuhan hidup tanpa tempat tinggal dan diikat dengan tali kekeluargaan," katanya.

Kemudian masyarakat yang berpindah ini memiliki keinginan hidup menetap dan bertani, lalu mendirikan dusun-dusun secara permanen dengan ikatan tali kekeluargaan berasal dari satu 'puyang' tertentu.

BACA JUGA:9 Kota Paling Romantis di Indonesia, Cocok Buat Honeymoon, Ada Kotamu?

Lalu dari dusun-dusun permanen memiliki batas-batas wilayah alami, misalkan pertemuan sungai, lembah dan lain-lain.

"Mereka berkembang biak dan pindah membentuk rumpun baru baik berjarak dekat ataupun jauh tetapi masih dalam satu daerah geografis,” jelasnya.

Sedangkan yang jauh, terputus hubungannya akibat hidup mandiri dengan membuat dusun-dusun baru dan tinggal menetap.

“Dari sini mulai satu kesatuan masyarakat yang bersifat teritorial, disatukan semuanya sebagai kesatuan masyarakat adat yang disebut Marga," terangnya.

BACA JUGA:Ingin Masuk Surga? Ustaz Abdul Somad Bilang Begini Dalam Ceramahnya

Berlian melanjutkan, pemerintahan marga dipimpin seorang kepala marga disebut Pasirah, dan wilayah marga memiliki dusun-dusun dipimpin oleh Krio, dimana seorang Krio sebagai kepada dusun dimana pasirah berdomisili disebut Pembarap, yaitu wakilnya pesirah apabila berhalangan, kemudian dalam sebuah dusun terdiri atas kampung-kampung dipimpin Penggawa atau Gindo.

"Kepala marga dalam melaksanakan tugasnya, terutama untuk mengambil suatu keputusan dibantu oleh Dewan Marga (Raad Marga) yang memiliki tugas: menjalankan pemerintahan, membuat peraturan dan perundang-undangan marga dan mengadili perkara pelanggaran, baik berupa perdata adat atau pidana adat, untuk di wilayah Kabupaten Musi Rawas terdapat 10 marga di Musi Rawas (termasuk Lubuklinggau), dahulu bernama Onder Afdeeling Moesi Oeloe.

Adapun 7 rumah peninggalan pangeran dan depati yang dimaksud yakni

1. Rumah Pangeran Roes Pringgoyudo, kepala marga Sikap Dalam Musi berkedudukan di Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Bansos PKH Cair, Tapi Namamu Belum Tercatat Sebagai Penerima Manfaat, Begini Cara Pengajuannya

2. Rumah Pangeran M. Amin Ratu Asmaraningrat, kepala marga Proatin V berkedudukan di Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.

3. Tangga rumah Pangeran Mantab Natadiraja, kepala marga Tiang Pumpung Kepungut berkedudukan di Muara Kati, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.

4. Rumah Depati M. Soleh, kepala marga Rupit Ilir berkedudukan di Maur, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.

5. Rumah Pangeran Pengandal Natamarga, kepala marga Suku Tengah Lakitan Ulu berkedudukan di Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA: 5 Kota Paling Indah di Indonesia, Salah Satunya Sering Dijadikan Lokasi Syuting Hollywood!

6. Rumah Pangeran M. Asir Mangkumarga, kepala marga Muara Rupit berkedudukan di Muara Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumetara Selatan. 

Itulah 6 rumah pangeran atau depati diwilayah Kabupaten Musi Rawas dan Musi Rawas Utara yang masih dapat kita jumpai sampai saat ini, semoga bermanfaat. (frs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: