Honda

KABAR BAHAGIA! Pemilik BPJS KIS Berhak Dapat Uang Rp600.000, Ini Caranya

KABAR BAHAGIA! Pemilik BPJS KIS Berhak Dapat Uang Rp600.000, Ini Caranya

KABAR BAHAGIA! Pemilik BPJS KIS Berhak Dapat Uang Rp600.000, Ini Caranya--palpres.com

JAKARTA, PALPRES.COM – Kabar Bahagia! Pemilik BPJS KIS berhak dapat uang Rp600.000, ini caranya.

Akan ada bantuan sosial (Bansos) yang bakal cair pada Agustus ini yaitu Bansos PKH (Program Keluarga Harapan) Tahap 3.

Beberapa kementerian akan menyalurkan bansos yang sifatnya reguler setiap bulan ataupun bansos tambahan. 

83 kabupaten atau kota yang akesnya sulit bakal menerima bansos melalui kantor pos.

BACA JUGA:SELAMAT! Pemilik BPJS KIS Bisa Dapat Uang Rp600.000 Agustus 2023, Cek Syarat dan Ketentuan di Sini

Bantuan tersebut masih tetapi sama dengan tahap sebelumnya, baik yang menerimannya ataupun jumlah bantuannya.

Perhitungan masih tetap memakai tabel seperti tahun lalu, dengan maksimal 3 kategori dalam keluarga penerima manfaat. 

Lansia, dan disabilitas mendapatkan Rp2.400.000 per tahun, dan Rp 600.000 per tahap. 

Ibu hamil dan balita mendapat Rp3.000.000 per tahun, dan Rp750.000 per tahap. 

BACA JUGA:KPM Happy! Proses Verifikasi Rekening Sudah Berjalan, Bansos PKH dan BPNT Cair di Tanggal Ini

Anak sekolah sesuai jenjang level pendidikan, mulai dari SD Rp 900.000 per tahun, SMP Rp1.500.000 per tahun, dan SMA Rp 2.000.000 per tahun.

Ini dibuktikan dengan hubungan kandung dari anak ke ibu dalam satu KK (Kartu Keluarga).

Demikian juga untuk pemilik kartu BPJS Kesehatan, dalam hal ini KIS (Kartu Indonesia Sehat) yang dibayarkan oleh pemerintah melalui pengajuan pusat dengan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).

Sebanyak sebanyak 9 juta lebih atau mendekati 10 juta penerima bisa mendapatkan bansos PKH ini. 

BACA JUGA:4 Bansos Cair Sebelum 17 Agustus, Ini Nominalnya

Dikarenakan mereka juga merupakan penerima bantuan reguler PKH yang berasal dari data DTKS. 

Sehingga berhak mendapatkan bantuan komplementer lainnya. 

Salah satu syaratnya adalah peserta KIS harus terdaftar di DTKS Kemensos terlebih dahulu, dan kartu yang dimiliki berstatus aktif.

Dikarenakan sejak April 2021, Kemensos sudah memakai data DTKS sebagai acuan bagi penerima bansos. 

BACA JUGA:SP2D Segera Terbit, 2 Bansos Reguler Kemensos Cair di Tanggal Ini, KPM Cek Tahapannya di Sini

Jadi apabila kamu memiliki KIS aktif minimal 6 bulan dengan pengajuan melalui anggaran dari APBN, bisa mendapatkan bansos lainnya. 

Bagi yang belum ada namanya di DTKS, kamu bisa mendaftarkan nama di aplikasi usul-sanggah secara online, atau melalui laman resmi www.cekbansos.go.id. 

Atau dengan cara lain melalui pengusulan secara offline kepada pihak desa/kelurahan di wilayah tinggalmu. 

Dengan membawa KK dan KTP yang padan dan sudah online didukcapil, serta syarat lainnya seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

BACA JUGA:4 Bansos Cair Serentak Hari Ini, Nominalnya hingga Rp1 Juta

Bagi kamu pemilik BPJS Kesehatan KIS, bisa mengecek namamu apakah masuk kedalam daftar penerima atau tidak. 

Caranya, melalui www.sik.kemensos.go.id atau dengan cek langsung di www.cekbansos.go.id. 

Disana kamu bisa mengetahui bansos apa saja yang kamu dapatkan selain PKH. 

Demikianlah informasi terkait pemilik BPJS KIS bisa dapat uang Rp600.000 Agustus 2023, cek syarat dan ketentuan di sini. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: