Honda

Kisah Muadz bin Jabal, Sahabat Rasulullah yang Pendiam dan Sangat Pandai dalam Ilmu Fiqih

Kisah Muadz bin Jabal, Sahabat Rasulullah yang Pendiam dan Sangat Pandai dalam Ilmu Fiqih

Kisah Muadz bin Jabal, Sahabat Rasulullah yang Pendiam dan Sangat Pandai dalam Ilmu Fiqih --sumber: BersamaDakwah

PALEMBANG, PALPRES.COM - Ada salah satu kisah sahabat Rasulullah yang pendiam dan pandai dalam ilmu fiqih, yaitu Muadz bin Jabal al-Anshari al-Khazraji.

Muadz bin Jabal merupakan seorang pemuda yang sangat tampan, terkenal di kalangan pemuda Anshar karena sifatnya yang lembut, dermawan, dan pemalu.

Deskripsi ini yang berasal dari Al-Wafi: Syarah Hadis Arba'in Imam an-Nawawi yang ditulis oleh Musthafa Dieb al-Bugha dan lainnya.

Menurut Ahmad Rofi' Usmani dalam bukunya "Muhammad Sang Kekasih," Muadz bin Jabal lahir di Madinah sekitar 20 tahun sebelum hijrah, yaitu sekitar tahun 603 M.

BACA JUGA:4 Kampus yang Dijadikan Lokasi Syuting Film, Coba Tebak Kampus Mana Aja?

Muadz bin Jabal mengenal Islam untuk pertama kalinya ketika Mushab bin Umair, yang diutus oleh Rasulullah SAW, datang ke Yatsrib.

Saat beliau mendengar tentang Islam, pada saat itu usianya sekitar 20 tahun, Muadz langsung memutuskan untuk menjadi seorang Muslim.

Bahkan, beliau termasuk salah satu dari 72 orang yang hadir dalam perjanjian 'Aqabah kedua, yang terjadi setahun sebelum hijrah.

Setelah Rasulullah SAW hijrah ke Madinah, Muadz selalu menghabiskan waktunya bersama beliau.

BACA JUGA:Berjarak 279 Km dari Palembang, Inilah Objek Wisata Alam yang Mempesona, Penasaran?

Di bawah bimbingan Rasulullah SAW, beliau belajar Al-Qur'an dan hukum Islam. Sebagai hasilnya, Muadz dikenal sebagai salah satu sahabat yang ahli dalam halal dan haram.

Dalam buku "Nukilan Tarikh," Hasan Zein Mahmud juga membagikan cerita tentang Muadz bin Jabal.

Muadz bin Jabal dikenal atas kecerdasannya dan kemampuannya untuk berpikir dengan cepat. Beliau juga memiliki ingatan yang luar biasa kuat.

Di antara sahabat-sahabat dekat Rasulullah SAW, Muadz memang terkenal karena kelebihannya yang sangat mencolok dalam memahami hukum dan fiqih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: