Honda

Kabar Gembira, KAI Berikan Diskon 20 Persen Bagi Penyandang Disabilitas, Ini Syarat dan Ketentuannya?

Kabar Gembira, KAI Berikan Diskon 20 Persen Bagi Penyandang Disabilitas, Ini Syarat dan Ketentuannya?

Penumpang Kereta Api Penyandang Disabilitas.-Istimewa/Net-

PALPRES.COM- Bersamaan dengan Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2023 beberapa hari lalu.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan pemberian reduksi atau potongan harga.

Potongan tersebut diberikan bagi penyandang disabilitas dan mulai diberlakukan pada 17 September 2023.

Potongan itu berupa diskon 20 persen yang diberlakukan pada perjalanan kereta api reguler di kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi.

BACA JUGA:Mampu Melaju 139 KM/Jam, Ini 3 Kereta Api Tercepat di Indonesia, Salah Satunya Baru Beroperasi Tahun 2019

Diskon itu bagi masyarakat yang punya keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan sensorik dalam jangka waktu lama, yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan mendapatkan perlakuan sama dengan warga lainnya tanpa diskriminasi. 

Adapun syarat dan ketentuan yang diberlakukan pihak KAI, diantaranya.

1. Penyandang disabilitas untuk bisa mendapatkan reduksi harus registrasi terlebih dahulu di customer service stasiun pada saat jam operasional customer service.

2. Melakukan registrasi itu paling lambat 2 hari sebelum jadwal keberangkatan.

BACA JUGA:Memiliki Panjang 1.000 Km, Inilah 3 Kereta Api Penumpang dengan Jarak Tempuh Terjauh di Indonesia

3. Untuk registrasinya, penyandang disabilitas wajib memakai surat keterangan asli dari dokter atau puskesmas yang memberitahukan bahwa yang mendaftar untuk fasilitas reduksi penyandang disabilitas.

4. Surat keterangan dimaksud pada poin nomor 3 berlaku seumur hidup.

5. Saat registrasu reduksi, calon penumpang penyandang disabilitas menunjukkn KTP asli (bukan fotocopy, scan, atau sejenisnya).

6. Registrasi reduksi, disabilitas dilakukan hanya sekali, untuk seterusnya.

BACA JUGA:Januari-Juli 2023, Ada 205 Ribu WNA Naik Kereta Api, Ini Dia Top 3 KA Favorit Penumpang WNA

7. Registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain, dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan.

8. Besaran reduksi yang diberikan sebesar 20 persen berlaku di semua kelas pelayanan.

9. Pada saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas.

10. Tarif reduksi disabilitas tidak berlaku pada tarif khusus, kereta priorty, imperial, panoramic, luxury, atau kereta wisata lainnya.

BACA JUGA:Kurangi Polusi Udara, Kereta Api Cepat Jakarta - Bandung Akan Dioperasikan, Benarkah?

Saksi terhadap pelanggaran syarat dan ketentuan, berupa.

Apabila pada saat proses dan atau pemeriksan di atas KA tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama.

Bilamana ditemukan pada saat proses boarding da atau pemeriksaan di atas KA, penumpang yang bersangkutan mempergunakan KTP asli bukan atas nama dirinya atau milik orang lain maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama, untuk diproses sesuai dengan undang-undang berlaku.

Melalui reduksi bangi pelanggan disabiltas, diharapkan akan semaki mempermudah masyarakat penyandang disabilitas untuk bermobilitas dan menjadikan KAI sebagai moda transportasi umum yang inklusif bagi semua kelompok masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

BACA JUGA:Buat Betah Mata, Inilah 7 Jalur Kereta Api di Jawa Memiliki Pemandangan Indah

Pendaftaran diskonya cukup satu kali ya, diskon dapat dinikmati untuk seterusnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: