Honda

Dibayar Full, THR PNS Tahun 2024 Akan Dibayar di Tanggal Ini oleh Pemerintah, Nominalnya Naik

Dibayar Full, THR PNS Tahun 2024 Akan Dibayar di Tanggal Ini oleh Pemerintah, Nominalnya Naik

Dibayar Full, THR PNS Tahun 2024 Akan Dibayar di Tanggal Ini oleh Pemerintah, Nominalnya Naik -unsplash/Mufid Majnun-

PALPRES.COM- Kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil di tanah air, lebara tahun ini THR PNS Tahun 2024 akan dibayar full oleh pemerintah. 

Setelah 4 tahun menerima THR tidak full, pada tahun 2024 ini pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyampaikan jika besaran THR PNS tahun 2024 begitu juga untuk TNI, Polri dan pensiunan akan dibayarkan secara penuh atau Full. 

Kepastian pemberian THR PNS tahun 2024 secara full ini diungkap langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani

“THR, ditetapkan oleh Bapak Presiden Jokowi, menetapkan 100 persen. Berita baik ya,” kata Sri Mulyani usai menghadiri Mandiri Investment Forum 2024 di Hotel Fairmont, Jakarta, 5 Maret 2024.

BACA JUGA:Daftar Instansi yang Buka Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA, Cek Jadwal dan Tahapannya

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Segera Dibuka, Ini Daftar Instansi yang Buka Formasi untuk Lulusan SMA

Saat ini, kata Sri Mulyani pihaknya sedang melakukan persiapan terkait penyaluran THR PNS tahun 2024, termasuk untuk TNI, Polri dan pensiunan. 

Untuk jadwal pembayaran THR PNS tahun 2024 ini akan dilakukan paling cepat H-10 Idul Fitri 1445 Hijriah. 

Untuk besaran THR PNS tahun 2024 pihaknya juga sudah merinci nominal yang akan dibayarkan. 

Hal itu mengingat peraturan pemberian THR PNS tahun 2024 masih dalam tahap perencanaan oleh pemerintah. 

BACA JUGA:CPNS 2024 Tinggal Menunggu Hari, Lengkapi 8 Persyaratan Utamanya, Apa Saja?

BACA JUGA:Penyuluh Agama Non PNS Diberdayakan Jadi Penyuluh Informasi Publik, Ini Misi Pentingnya

Sehingga untuk nominal besaran THR PNS tahun 2024 masih belum diketahui. 

Namun, merujuk pada PP Nomor 15 tahun 2023  Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut dijelaskan jika besaran THR yang akan diberikan kepada PNS terdiri dari beberapa komponen penghasilan sebagai berikut: 

1. Komponen tunjangan hari raya atau THR bagi PNS, TNI, dan Polri

BACA JUGA:Berlaga di Kejurnas Taekwondo Kapolri Cup, Atlet Polda Sumsel Sukses Borong Medali Sebanyak Ini

BACA JUGA:Utang Puasa Ramadan Orang yang sudah Meninggal, Masihkah Perlu Dibayar? Ini Penjelasannya

- Gaji Pokok

- Tunjangan Keluarga

- Tunjangan Pangan 

- Tunjangan Jabatan atau Umum

- 50 persen Tunjangan Kinerja 

BACA JUGA:ALHAMDULILLAH, 6.211 Formasi ASN PPPK dan CPNS Kota Palembang Diusulkan ke Menpan RB,

BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS 2024 Dirapel Bulan Maret, Berikut Rincian Gaji Pegawai Negeri Setelah Naik 8 Persen

2. Komponen tunjangan hari raya atau THR bagi Pensiunan

- Pensiunan pokok

- Tunjangan keluarga 

- Tunjangan pangan 

- Tambahan penghasilan

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Dibuka, Persiapkan Diri Kamu, Pahami Persyaratan Serta Cara Daftarnya

BACA JUGA:Pertama Setelah 5 Tahun Gaji PNS Naik 8 Persen, Ini Rinciannya Tiap Golongan Termasuk PPPK

Selain akan dibayar full, kabarnya THR PNS tahun 2024 ini juga akan naik.

Kenaikan THR PNS tahun 2024 ini menyusul dinaikkannya gaji pokok untuk pegawai negeri sipil, TNI dan Polri sebesar 8 persen. 

Sedangkan pensiunan naik 12 persen.

Sehingga THR PNS tahun 2024 juga ikut naik sesuai gaji pokok yang diterima oleh pegawai. 

BACA JUGA:Kabar Gembira, Pelamar Lulusan SMA dan Berusia 40 Bisa Daftar CPNS 2024, Asal Penuhi Syarat Ini

BACA JUGA:Cegah Joki di Penerimaan CPNS 2024, KemenpanRB Gunakan Teknologi Canggih, Ini Nama Alatnya

Melalui kenaikan gaji pokok dan juga THR PNS tahun 2024 ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja para pegawai negeri sipil.

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com". 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: