Honda

Korupsi Dana Komite dan Pembangunan, Mantan Kepsek SMAN 19 Dihukum Penjara Selama Ini

Korupsi Dana Komite dan Pembangunan, Mantan Kepsek SMAN 19 Dihukum Penjara Selama Ini

Terdakwa Slamet, mantan Kepala SMA 19 Palembang, dan Ketua Komite M Arfan, saat mendengarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Masrianti SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas 1A Khusus Palembang-Romli Juniawan-

PALPRFES.COM – Dinilai terbukti melakukan korupsi Pengelolaan Dana Komite dan Pembangunan pada SMA Negeri 19 Palembang Tahun 2021 dan 2022, Slamet, mantan Kepala SMA 19 Palembang divonis pidana penjara selama 3 tahun

Sedangkan Ketua Komite M Arfan dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Masrianti SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas 1A Khusus Palembang, belum lama ini.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana komite SMAN 19 Palembang.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PT Mura Sempurna, 3 Terdakwa Ini Divonis Hukuman Berbeda

BACA JUGA:Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Batik Dinas PMD Sumsel Ditahan, Sebabkan Kerugian Negara Segini

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Slamet dengan pidana penjara selama 3 tahun, serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan,” tegas \majelis hakim saat di persidangan 

Selain dihukum pidana penjara, terdakwa Slamet dijatuhi pidana tambahan mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 331 juta.

Sedangkan, untuk terdakwa M Arfan dihukum dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.

Selain itu juga majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan  kepada terdakwa M Arfan, untuk mengembalikan Uang Pengganti sebesar Rp27.500.000

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah, Eks Ketua Bawaslu OI Divonis Hukuman Seberat Ini

BACA JUGA:Mantan Kades Bukit Batu OKI Tersangka Korupsi, Asetnya Disita Penyidik, Ini Rinciannya

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, masing-masing terdakwa melalui tim penasehat hukum terdakwa menyatakan banding. 

Untuk diketahui, pada persidangan sebelum jaksa penuntut umum menurut terdakwa  Slamet dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 200 juta Subsider 6 bulan

Sedang untuk terdakwa M Arfan, dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 200 juta Subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU, bahwa perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi, yang melakukan, yang turut serta melakukan beberapa perbuatan mempunyai hubungan yang sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

BACA JUGA:Dananya Dikorupsi Rp7 Miliar, Inilah Proyek Jembatan Mangkrak di Kediri, Mantan Walikota Terlibat?

BACA JUGA:Sempat Mangkir, Tim Kejati Sumsel Amankan Tersangka Dugaan Korupsi Kewajiban Perpajakan

Perbuatan itu dilakukan para terdakwa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain bersama saksi M Arfan (dilakukan penuntutan secara terpisah) atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan cara melakukan pungutan dana komite dengan menentukan jumlah dan jangka waktu pembayarannya,

Terdakwa tidak mempertanggungjawabkan penggunaannya secara transparan, serta tidak membukukan dana komite tersebut pada rekening bersama antara komite sekolah dan sekolah.

Hal itu bertentangan dengan Pasal tentang Komite Sekolah, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 358.777.250. 

 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di Palpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA palpres.com". 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: