Honda

Apakah Batal Puasa Ramadan Apabila Mimpi Basah di Siang Hari? Simak Penjelasan Ini

Apakah Batal Puasa Ramadan Apabila Mimpi Basah di Siang Hari? Simak Penjelasan Ini

Apakah batal puasa Ramadan apabila mimpi basah di siang hari? Simak penjelasan ini.-Freepik.com/jcomp-

PALPRES.COM - Apakah batal puasa Ramadan apabila mimpi basah di siang hari akan diulas di artikel ini. 

Mimpi basah adalah kondisi ketika seorang pria mengalami orgasme spontan atau ejakulasi saat tidur.

Menjadi pertanyaan di benak banyak orang, apakah puasanya sah jika tanpa sengaja mimpi basah di siang hari. 

Mimpi basah di siang hari selama bulan Ramadan adalah kejadian yang tidak disengaja dan di luar kendali seseorang.

BACA JUGA:Apakah Sah Ibadah Puasa Ramadan Kalau Lupa Niat dan Tidak Sahur? Ini Kata Buya Yahya

BACA JUGA:Tempat Makan Rujukan untuk Buka Puasa Bersama di Balikpapan, Ini Nama Tempatnya?

Melansir NU Online, hukum mimpi basah saat puasa yang terjadi di siang hari ternyata tidak membatalkan puasa Ramadan.

Syekh Nawawi menerangkan, puasa seseorang akan dinyatakan batal apabila keluar air mani karena ada persentuhan atau kontak langsung antarkulit sebagai indera perasa dengan suatu barang lain.

Misalnya mencium, menggenggam tangan atau alat kelamin menempel pada sesuatu hingga keluar air mani. 

Hal inilah yang dapat membatalkan puasa.

BACA JUGA:Ngantuk Saat Berpuasa? Coba 12 Tips Ini, Dijamin Gak Ngantuk Lagi

BACA JUGA:Apakah Merokok Membatalkan Puasa Ramadan? Ini Kata Dr. Zakir Naik

Tetapi, apabila proses mimpi basah saat puasa berarti keluarnya air mani itu tidak disengaja atau terjadi dengan sendirinya tanpa ada keinginan dan proses persentuhan langsung, maka puasanya tidak batal.

Contoh air mani yang keluar tidak sengaja adalah mimpi basah pada siang hari.

Menurut ulama Mesir Syekh Ali Jum'ah, bagi orang yang sedang berpuasa lalu bermimpi dan keluar air mani, maka harus segera mandi junub saat terbangun.

Puasanya tetap lanjut sampai tiba waktu magrib. 

BACA JUGA:Amalan Doa Hari Ketiga Puasa Ramadan, Meminta Keberkahan dan Dijauhkan dari Kebodohan

Tidak diwajibkan kepadanya untuk membayar utang puasa. 

Syekh Ali Jum'ah menegaskan, orang yang sedang tidur sama seperti anak kecil dan orang gila.

Mereka tidak terkena aturan Allah. 

Mereka tidak dinilai berdosa saat berbuat kesalahan sampai terbangun.

Dengan kata lain, mimpi basah saat puasa alias keluar air mani lewat mimpi di siang hari saat Ramadan hukumnya tidak dihitung sebagai perbuatan berdosa dan tidak membatalkan puasa.

Mayoritas ulama sepakat bahwa mimpi basah tidak membatalkan puasa, baik itu terjadi di siang hari atau malam hari. 

Hal ini didasarkan pada beberapa dalil dalam Islam.

Salah satu dalil yang sering dikutip adalah Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, di mana Rasulullah SAW bersabda, "Mimpi basah tidak membatalkan puasa."

Hadis ini menegaskan bahwa kejadian yang tidak disengaja seperti mimpi basah tidak mempengaruhi status keberlangsungan puasa seseorang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: