Citraland
Honda

Bagaimana Hukumnya Menunda Qodho Puasa Ramadan? Ini Penjelasan Buya Yahya

Bagaimana Hukumnya Menunda Qodho Puasa Ramadan? Ini Penjelasan Buya Yahya

Orang yang sengaja tidak mengqodho utang puasa maka orang yang seperti ini mendapatkan dosa-Wikipedia-

PALPRES.COM - Ada kalanya seorang muslim harus menunda Qodho Puasa Ramadan, atau membayar utang Puasa yang belum selesai.

Misalnya  hal itu disebabkan karena selama satu setengah tahun sedang melakukan pengobatan. 

Ketika orang tersebut berusaha untuk berpuasa, namun kesehatannya menurun.

Atas anjuran dokter, dia tidak puasa dulu agar pengobatannya bisa selesai. 

BACA JUGA:Sahur-Sahurr! Ini Waktu Imsakiyah dan Buka Puasa Hari ke-15 Ramadan 1445 H Kota Palembang

BACA JUGA:Bukber Tapi Tidak Sholat Magrib? Simak Penjelasan Lengkap Ustaz Abdul Somad

Lalu bagaimana orang itu harus mengganti hutang puasanya? 

Menjawab mengenai kasus seperti ini, Buya Yahya dalam Al-Bahjah TV mengatakan orang sakit bertahun-tahun, sehingga dia tidak mampu berpuasa (bukan dia tidak mau berpuasa, tapi karena terhalang atau adanya uzur, dia tidak mampu berpuasa), maka orang yang seperti ini tidak berdosa. 

Karena dia tidak berdosa, maka dia tidak termasuk orang yang harus membayar denda 6,7 ons per hari (dari puasa yang ditinggalkan). 

Lalu, utang puasanya bagaimana? 

BACA JUGA:Ternyata Sholat Idul Fitri Tidak Harus di Masjid? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

BACA JUGA:TERKUAK! Tanda-tanda Seseorang Telah Sukses Menjangkau Malam Lailatul Qadar Tanpa Disadarinya, Ternyata...

Utang puasa misalnya 6 hari, maka tetap 6 hari. 

Namun bila dia tetap tidak mampu, karena sakit yang bertahun-tahun, maka dia cukup membayar fidyah atau memberi makan fakir miskin, sejumlah puasa yang ia tinggalkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: