Disdik Kota Palembang Tegaskan Tidak Ada Perubahan Seragam Sekolah Siswa!
ilustrasi anak sekolah dasar-unsplash/Bayu Syaits-
PALEMBANG, PALPRES.COM – Belakangan heboh perbincangan tentang perubahan baju seragam sekolah siswa. Terlebih lagi aturan tentang perubahan seragam sekolah tersebut berlaku usai lebaran 2024 ini.
Oleh karena itulah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) langsung merespon kabar berita yang membuat heboh se Indonesia tersebut.
Menurut Mendikbudristek Nadiem Makarim, tidak ada perubahan seragam sekolah yang akan diberlakukan setelah lebaran 2024.
Ditegaskannya jika Pemerintah mengatakan jika kabar tersebut tidaklah benar.
BACA JUGA:40 Tahun Aturan Seragam Sekolah di Indonesia Diterapkan Arti Warna dan Kenapa Harus Seragam?
BACA JUGA:Heboh Lebaran Baju Baru Hingga Seragam Sekolah Ikut Diganti, Jadi Apa Kata Kemdikbud RI?
Terlebih lagi dengan kalimat ada paksaan untuk membeli seragam sekolah yang katanya baru tersebut.
Hingga saat ini aturan mengenai seragam sekolah masih tetap mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
Yang mana artinya tidak ada aturan baru yang mengharuskan siswa siswi sekolah untuk membeli seragam baru pada tahun 2024 ini.
Terkait kabar tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang pun mengungkapkan hal yang sama.
BACA JUGA:Bukan Hanya Perbankan, Inilah 5 Jurusan Kuliah yang Paling Banyak Dibutuhkan di Bank, Apa Saja?
BACA JUGA:5 Tips Lolos UTBK SNBT 2024 Lebih Mudah, Nomor Terakhir Jurus Andalan
Melalui Kabid SMP Disdik Kota Palembang, Lukman Hakim, ditegaskannya jika anak didik di Palembang masih tetap menggunakan aju seragam sekolah nasional.
Seragam sekolah nasional ini seperti yang selama ini dipakai dan tidak ada perubahan sama sekali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: