Honda

Disdik Kota Palembang Tegaskan Tidak Ada Perubahan Seragam Sekolah Siswa!

Disdik Kota Palembang Tegaskan Tidak Ada Perubahan Seragam Sekolah Siswa!

ilustrasi anak sekolah dasar-unsplash/Bayu Syaits-

Aturan Seragam Sekolah

Menurut laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendikbud-Ristek Seragam Sekolah tersebut meliputi:

BACA JUGA:Ingin Jadi PNS? Ternyata 6 Jurusan Ini Paling Diincar Saat Masuk Seleksi CPNS! Kampus Mana Saja

BACA JUGA:5 Sekolah Kedinasan yang Tidak Dipungut Biaya, Lulus Bisa Langsung Jadi PNS, Tertarik?

A. Jenis Seragam Sekolah

Pakaian Seragam Nasional: Digunakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis atau pada hari pelaksanaan upacara bendera.

Pakaian Seragam Pramuka: Digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah (Kewenangan Sekolah).

Pakaian Khas Sekolah: Motif sesuai dengan kewenangan sekolah.

BACA JUGA:Fresh Graduate Lulusan Universitas Terbaik tapi Kenapa Sulit Dapat Pekerjaan? Ternyata Ini Penyebabnya

BACA JUGA:4 Rekomendasi Jurusan Kuliah di Bidang Bisnis, Lengkap dengan Prospek Kerjanya, Mana Pilihanmu?

Pakaian Seragam Adat: Digunakan pada acara adat atau pada hari tertentu sesuai dengan wilayah dan kewenangan sekolah masing-masing.

B. Model dan Warna Seragam Nasional

Pasal Permendikbud Ristek 50/2022 menyebutkan bahwa model dan warna seragam nasional berdasarkan jenjang dan tingkat pendidikan sebagai berikut:

Peserta Didik SD/SDLB: Siswa/siswi menggunakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

BACA JUGA:Masih Mau Pilih? Ini 4 Jurusan Kuliah yang Sulit Ditembus oleh Anak IPS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: