Disdik Kota Palembang Tegaskan Tidak Ada Perubahan Seragam Sekolah Siswa!
ilustrasi anak sekolah dasar-unsplash/Bayu Syaits-
Aturan Seragam Sekolah
Menurut laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendikbud-Ristek Seragam Sekolah tersebut meliputi:
BACA JUGA:Ingin Jadi PNS? Ternyata 6 Jurusan Ini Paling Diincar Saat Masuk Seleksi CPNS! Kampus Mana Saja
BACA JUGA:5 Sekolah Kedinasan yang Tidak Dipungut Biaya, Lulus Bisa Langsung Jadi PNS, Tertarik?
A. Jenis Seragam Sekolah
Pakaian Seragam Nasional: Digunakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis atau pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Pakaian Seragam Pramuka: Digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah (Kewenangan Sekolah).
Pakaian Khas Sekolah: Motif sesuai dengan kewenangan sekolah.
BACA JUGA:4 Rekomendasi Jurusan Kuliah di Bidang Bisnis, Lengkap dengan Prospek Kerjanya, Mana Pilihanmu?
Pakaian Seragam Adat: Digunakan pada acara adat atau pada hari tertentu sesuai dengan wilayah dan kewenangan sekolah masing-masing.
B. Model dan Warna Seragam Nasional
Pasal Permendikbud Ristek 50/2022 menyebutkan bahwa model dan warna seragam nasional berdasarkan jenjang dan tingkat pendidikan sebagai berikut:
Peserta Didik SD/SDLB: Siswa/siswi menggunakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
BACA JUGA:Masih Mau Pilih? Ini 4 Jurusan Kuliah yang Sulit Ditembus oleh Anak IPS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: