TOK! Korupsi Sebesar Rp 45M SYL Hanya Divonis 10 Tahun Penjara, Inikah Keadilan?
SYL di vonis 10 tahun penjara padahal udah korupsI RP 45M uang negara--Ayu Novita Disway
JAKARTA, PALPRES.COM - akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 10 tahun penjara.
Yang dimana SYL dinilai secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI
"kami Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 11 Juli 2024
SYL Juga terkena pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama empat bulan
BACA JUGA:4 Daftar Presiden AS yang Pernah Alami Percobaan Pembunuhan Sebelum Trump
BACA JUGA:CATAT! Jadwal Pemadaman Listrik Pada Hari Ini Kota Palembang, Ada Daerah Kamu Nggak?
Ternyata Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.
Lalu SYL juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14.147.144.786 ditambah 30.000 dollar AS.
Tak hanya itu Majelis Hakim menilai, SYL dan anak buahnya telah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.
Yang dimana dalam perkara ini, SYL disebut memberikan perintah kepada eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta, Staf Khusus (Stafsus) Mentan Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, dan ajudannya, Panji Harjanto, untuk mengumpulkan uang.
BACA JUGA:Kompak Bertahan, Cek Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini 15 Juli 2024
Dalam Pengumpulan dari patungan atau sharing para pejabat eselon I di lingkungan Kementan RI melalui orang kepercayaan.
SYL ini di pergunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarganya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: