Citraland
Honda

WADUH! Mantan Kepala UPTD Dinas Lingkungan Hidup Banyuasin Menjadi Tersangka Korupsi

WADUH! Mantan Kepala UPTD Dinas Lingkungan Hidup Banyuasin Menjadi Tersangka Korupsi

Mantan Kepala UPTD Dinas Lingkungan Hidup Banyuasin Jadi Tersangka Korupsi--Istimewa

BANYUASIN, PALPRES.COM - Laporan terbaru Mantan Kepala UPTD Dinas Lingkungan Hidup Banyuasin, Sumatera Selatan periode 2015-2021 berinisial PA ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menjadi tersangka. Saat ini, PA sudah ditahan.

Adapun itu PA sudah di tetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pemungutan biaya pengambilan uji sample laboratorium di UPTD laboratorium lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Banyuasin. 

Saat ia masih bertugas di pemerintahan Kota Palembang.

Lalu menurut Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Giovani mengatakan, penetapan tersangka dilakukan

BACA JUGA:Mau Punya Wajah Glowing? Coba deh Pakai Air Cucian Beras, Simak Cara Penggunaan dan Manfaatnya

BACA JUGA:MENINGKAT DRASTIS! Foto Prabowo dan Gibran Ludes Diserbu Warga Palembang

Yang dimana Usai ditetapkan tersangka, PA langsung ditahan.

"Ya kita temukan 2 alat bukti yang kuat, kemudian kita tetapkan tersangka dan langsung kita tahan hari ini juga," katanya

Ia juga menjelaskan bahwa Giovani, tersangka PA melakukan korupsi Rp 790 juta dengan modus operandiny.

Yang dimana modusnyab untuk perusahaan yang mau melakukan pengujian limbah perusahaan dimintai uang dengan menunjukkan surat biaya perjalanan dinas yang disesuaikan dengan standar biaya Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:Teh Hijau Sangat Baik Dikonsumsi Pagi Hari, Simak 4 Jenis Minuman Lainnya

BACA JUGA:9 Manfaat Ubi Talas Bagi Kesehatan, Nomor 6 Bisa Mengatasi Nyeri Otot

"Padahal itu kan tidak dipungut biaya hanya membayar retribusi saja, mereka melakukan pemungutan liar," ungkapnya.

Lalu tersangka PA, kata dia, saat ini sudah ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: