Ini Jawaban dan Penjelasan Bupati Ogan Ilir Terhadap Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Ogan Ilir, Yuks Simak!
Ini Jawaban dan Penjelasan Bupati Ogan Ilir Terhadap Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Ogan Ilir, Yuks Simak!--
OGAN ILIR, PALPRES.COM- Bupati Kabupaten Ogan Ilir melalui Wakil Bupati, H Ardani menyampaikan jawaban dan penjelasan Bupati Ogan Ilir terhadap pandangan umum Fraksi -Fraksi DPRD Kabupaten Ogan Ilir.
Pandangan fraksi-fraksi DPRD Ogan Ilir ini atas Reperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Ogan Ilir Tahun anggaran 2024.
Rapat paripurna ini berlangsung di gedung paripurna DPRD Ogan Ilir, Komplek Perkantoran Terpadu atau KPT Tanjung Senai, Pemkab Ogan Ilir, Rabu 14 Agustus 2024.
Sidang rapat paripurna ke X DPRD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Sidang 2024 ini juga dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Ogan Ilir Ahmad Syafei.
BACA JUGA:Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI di DPRD Ogan Ilir, Ini Suasananya
BACA JUGA:DPRD Ogan Ilir Setujui Perda APBD Perubahan 2024
Dalam jawaban Bupati yang disampaikan oleh Wabup H. Ardani, diantaranya menyebutkan, menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada seluruh fraksi.
Ini atas sikap dan memberikan tanggapan terhadap perkembangan, serta beberapa hal yang telah dicapai dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten sesuai dengan harapan bersama.
"Kami akan terus melakukan evaluasi atas kondisi dan berbagai kebijakan yang telah dilakukan dalam rangka penyempurnaan kelemahan dan kekurangan serta untuk meningkatkan kualitas serta kontinuitas pembangunan Kabupaten," paparnya.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan jawaban dan penjelasan atas sebagai berikut, pertama terhadap penambahan pendapatan asli daerah dan lain-lain.
BACA JUGA:Usai Terima Pengaduan, Komisi 1 DPRD Muba Sukses Selesaikan Masalah 85 CASN Akun yang Terblokir
BACA JUGA:Hadiri Pelantikan Ketua DPRD Banyuasin, Ini Kata Pj Bupati Muhammad Farid
"Pendapatan asli daerah yang besar dapat Kami sampaikan bahwa penambahan pendapatan senilai Rp 32,97 miliar rupiah," tuturnya.
Ini katanya merupakan pengembalian penerimaan tersebut merupakan pengembalian penerimaan dan ganti kerugian keuangan daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: