Resmi Dirombak! PNS Golongan 2b Terima Gaji dan 2 Tunjangan Tambahan Segini Pada Februari 2025
Ilustrasi besaran gaji PNS golongan 2b beserta tunjangan tambahan pada Februari 2025-frepik-
PALPRES.COM - Pemerintah resmi merombak gaji PNS, segini yang diterima golongan 2b beserta tunjangan tambahan pada Februari 2025.
Seperti diketahui sebelumnya, gaji PNS untuk semua golongan resmi dirombak oleh pemerintah di tahun 2024 lalu.
Gaji PNS resmi dirombak pemerintah dengan diberikan kenaikan sebesar 8 persen di tahun 2024.
Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen ini telah resmi ditetapkan oleh pemerintah di dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
BACA JUGA:3 Jenis KUR BSI 2025 dengan Plafon Rp 100 Juta Sampai Dengan Rp 500 Juta
BACA JUGA:UU ASN Resmi Berlaku! 7 Jaminan Ini Bakal Jadi Milik PNS dan PPPK
Sehingga, gaji yang diterima oleh PNS pada bulan Februari 2025 juga akan mengacu pada aturan di dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
Menariknya, kenaikan gaji PNS yang resmi ditetapkan pemerintah sebesar 8 persen berlaku untuk semua golongan, termasuk golongan 2b.
Sesuai aturan yang tercantum dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, PNS golongan 2b akan menerima gaji tertinggi hingga Rp3.797.500 pada Februari 2025.
Sedangkan gaji terendah yang bakal diterima oleh PNS golongan 2b pada Februari 2025 sebesar Rp2.385.000.
BACA JUGA:Kamu Harus Tau Makan Pisang Ternyata Banyak Manfaat untuk Tubuh
BACA JUGA:Sekda Lubuk Linggau H Trisko Defriyansa Harapkan Durian Linggau Mendunia
Berdasarkan aturan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut ini nomonal gaji PNS tiap golongan yang akan diterima pada Februari 2025.
Golongan I
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
