Banner Honda PCX

Resmi Dirombak! PNS Golongan 2b Terima Gaji dan 2 Tunjangan Tambahan Segini Pada Februari 2025

Resmi Dirombak! PNS Golongan 2b Terima Gaji dan 2 Tunjangan Tambahan Segini Pada Februari 2025

Ilustrasi besaran gaji PNS golongan 2b beserta tunjangan tambahan pada Februari 2025-frepik-

PNS juga bakal menerima tunjangan tambahan dari pemerintah berupa uang lembur dan uang makan lembur sesuai PMK Nomor 39 tahun 2024.

Sesuai PMK Nomor 39 tahun 2024, PNS bakal menerima uang lembur jika sudah melakukan pekerjaan lembur paling sedikit 2 jam berturut-turut.

BACA JUGA:Sumbar Pecah! 3 Provinsi Baru Ini Siap Disahkan Kemendagri?

BACA JUGA:Rayakan Imlek di Rumah Baru dengan KPR BRI, Prosesnya Mudah dan Cepat

Khusus PNS golongan 2b, uang lembur akan diterima dari pemerintah sebesar Rp24.000 per jam.

Selain itu, PNS golobgan 2b juga bakal menerima uang makan lembur sebesar Rp35.000 per hari.

Menurut PMK Nomor 39 Tahun 2024, uang makan lembur akan diberikan kepada PNS paling banyak satu kali per hari.

Demikian informasi mengenai gaji PNS resmi dirombak pemerintah, segini yang diterima golongan 2b beserta 2 tunjangan tambahan di bulan Februari 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: