Honda

Insiden Pembakaran Anak oleh Ayah Kandung di Muara Enim, Korban Alami Luka Bakar Mencapai 30 Persen

Insiden Pembakaran Anak oleh Ayah Kandung di Muara Enim, Korban Alami Luka Bakar Mencapai 30 Persen

KACAU! Anak Tega Bakar Ayah Kandung di Muara Enim, Kini Alami Luka Bakar 30 Persen--Istimewa

MUARAENIM, PALPRES.COM - Seorang remaja putri inisial AR (16), warga Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) masih terbaring lemah di RSUD Baturaja. 

Jadinya ia sedang menjalani perawatan akibat luka bakar serius di sekujur badannya usai dibakar ayah kandungnya, Alimun Jaya (33).

Adapun itu korban telah mengalami luka bakar 30 persen di bagian punggung, wajah, serta tangannya. 

BACA JUGA:Imbas Tidak Meratanya Progam MBG, Prabowo Langsung Sampaikan Permintaan Maaf

BACA JUGA:Total Dana Program MBG di Sumsel 3,6 Triliun, Pemerintah Siap Gandeng Mitra

Lalu Jadinya peristiwa itu terjadi rumah korban dan tersangka yang berada di Desa Prabumenang, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 06.30 WIB.

Sehingga menurut kapolsek Rambang Lubai Muara Enim, Iptu Adi Garna membenarkan bahwa saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Baturaja mengalami luka bakar 30 persen di bagian punggung, wajah, serta tangannya.

"Ya, korban mengalami luka bakar sekitar 30 persen akibat peristiwa itu. Kita juga sudah menetapkan ayah kandungnya sebagai tersangka dan ditahan," kata Kapolsek, Senin (20/1/2025).

BACA JUGA:Ingin Cari Jodoh? Inilah 4 Daerah di Jawa Barat Penghasil Wanita Cantik

BACA JUGA:Cara Jitu Hasilkan Saldo DANA Gratis Rp200 Ribu dari Internet, Klaim Sekarang!

Lalu menurut Adi menjelaskan kronologi kasus kekerasan serius terhadap anak kandungnya yang dilakukan tersangka pada Jumat (17/1) pagi.

"Tersangka melemparkan botol plastik berisi minyak Pertalite ke arah korban, hingga minyak mengenai tubuh dan pakaian korban. Setelah itu, tersangka mendekati korban dengan korek api gas dan memantiknya, yang menyebabkan api menyambar tubuh korban," jelasnya.

Yang dimana malapetaka itu di Laporan Nenek Kehilangan Uang Berujung Ayah Bakar Anak Kandung

Jadinya Adi menambahkan, tersangka Alimun Jaya dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: