Pemkab Muba
Banner Honda PCX

Kawal Proses Penyediaan Layanan Haji, Itjen Kemenag Pastikan Sesuai Regulasi

Kawal Proses Penyediaan Layanan Haji, Itjen Kemenag Pastikan Sesuai Regulasi

Kawal Proses Penyediaan Layanan Haji, Itjen Kemenag Pastikan Sesuai Regulasi--

PALPRES.COM- Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag ikut mengawal proses penyediaan layanan jemaah haji di Arab Saudi yang dilakukan oleh Tim Pengadaan Barang/Jasa pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

Pendampingan dilakukan untuk memastikan proses penyediaan layanan berjalan sesuai regulasi.

Hal ini dibahas bersama dalam Rapat Koordinasi Pengadaan Layanan Haji yangberlangsung di Makkah, Sabtu pekan lalu.

Hadir Tim Pendampingan dan Tim Pengadaan Barang/Jasa Ditjen PHU.

BACA JUGA:Marak Hoaks Loker Petugas Haji, Biro HKP Minta Masyarakat Waspada: Cek Info Haji di Web dan Medsos Kemenag

BACA JUGA:Saudi Apresiasi Indonesia Kelola Haji secara Profesional dan Humanis

Rakor ini merupakan tindak lanjut dari entry meeting pendampingan yang berlangsung secara daring pada 13 Januari 2025 lalu.

Inspektur I pada Itjen Kemenag, Khairunnas menegaskan bahwa sesuai arahan Inspektur Jenderal, Faisal Ali Hasyim, pihaknya siap memberikan saran dan mengidentifikasi risiko yang perlu segera dimitigasi oleh tim Ditjen PHU.

Menurutnya, Itjen memiliki mandat untuk mendampingi seluruh proses pengadaan layanan haji, termasuk akomodasi, katering, transportasi, dan Masyair.

"Target kami adalah 'Zero Complaint'. Oleh karena itu, pendampingan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai regulasi dan untuk mencari solusi atas kendala yang ada," tegasnya.

BACA JUGA:Temui Menhaj dan Umrah Arab Saudi, Menag Minta Tambahan Petugas Haji untuk Dampingi Jemaah Lansia

BACA JUGA:Pendaftar Tabungan Haji di BSI Meningkat, 40 Persen Daftar Lewat BSI Mobile dan BYOND

Inspektur V, Ahmadun menambahkan bahwa tantangan teknis dan administratif memerlukan mitigasi risiko yang kuat.

"Mitigasi risiko adalah kunci untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: