Banner Honda PCX

MIRIS! Kurir Narkoba Ngaku Dijanjikan Rp 130 Juta Bawa Sabu Dari Medan

MIRIS! Kurir Narkoba Ngaku Dijanjikan Rp 130 Juta Bawa Sabu Dari Medan

MIRIS! Kurir Narkoba Ngaku Dijanjikan Rp 130 Juta Bawa Sabu Dari Medan--Istimewa

PALEMBANG, PALPRES.COM - Kini Chairil Ubaidi alias Dedi (53), kurir narkoba antarprovinsi tak bisa mengelak saat dicecar majelis hakim ketika sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A PALEMBANG, Senin 24 Febuari 2025

Yang dimana sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Agung Ciptoadi beragendakan mendengarkan keterangan dari terdakwa Dedi.

Jadinya dalam keterangannya, Dedi akhirnya mengakui bahwa asal mula narkoba jenis sabu yang dibawanya dari Medan menuju Palembang.

Lalu terdakwa Chairil juga menjelaskan bahwa nama seseorang yakni Pakde Agam, pemilik narkoba yang dibawanya. 

BACA JUGA:MODUS BARU! Rekening Ojol Kena Kuras, Berawal dari Order Fiktif

BACA JUGA:GAIB! Inilah 5 Batu Akik Terkini dengan Kekuatan Mistis Luar Biasa

Yang dimana Ia juga menjanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp 130 juta dengan cara dibayar dicicil setelah narkoba tiba di lokasi tujuan.

"Tak hanya itu barang itu merupakan milik dari  Pakde Agam, Yang Mulia. Pakde Agam memberikan koper untuk diantarkan ke Palembang dengan upah sebesar Rp 130 juta. Saya tahu itu narkoba sabu, Yang Mulia. Tapi tidak tahu beratnya berapa. Karena saya menolak sampai ke Palembang, jadi Pakde Agam bilang Rp 100 juta sampai Betung dan baru dikasih Rp 20 juta," kata Dedi.

Yang dimana sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Dedi, 

Jadinya marta Dinata dari LKBH meminta permohonan kepada majelis hakim yakni dari keterangan terdakwa ada sesuatu yang menurut pandangan mereka tidak sesuai dengan berita acara KUHAP.

BACA JUGA:Biaya Haji Jemaah Sumsel Sudah Lunasi Biaya Haji, Ternyata Palembang Terbanyak

BACA JUGA:12 Hal Penting yang Harus Kamu Persiapkan Untuk Menghadapi Bulan Ramadhan Nanti, Yuk Disimak!

Maka itu, pihaknya meminta permohonan agar majelis hakim menghadirkan anggota penyidik yang memeriksa terdakwa Dedi saat masih dalam proses penyidikan.

Yang dimana pada sidang dakwaan sebelumnya, terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait