CATAT! THR Lebaran 2025 Bagi Karyawan Swasta Cair di Tanggal Ini
Ilustrasi tanggal pencairan THR Lebaran 2025 bagi karyawan swasta dan perhitungan menurut UU Cipta Kerja-pixabay-
PALPRES.COM - Karyawan swasta berharap menerima pencairan THR sebelum Lebaran 2025 dan begini perhitungannya sesuai dengan UU Cipta Karya.
Sebagai informasi, karyawan swasta berhak menerima THR sebagai pendapatan non-upah yang diberikan pengusaha menjelang lebaran 2025.
Lalu, THR karyawan swasta ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau UU ketenagakerjaan.
Lantas, ketentuan lebih lanjut diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 yang sudah diubah dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan atau PP Pengupahan.
BACA JUGA:Harga Emas Pegadaian Hari Ini 10 Maret 2025, UBS Naik, Antam Stabil
BACA JUGA:MUDIK LEBARAN! 5 Mobil SUV Bekas Dibawah Rp100 Juta Ini Cocok Anda Pakai
Kemudian Permenaker tentang Tunjangan Hari raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker Nomor 6/2016).
Dalam hal ini, karyawan swasta berhak memperoleh THR jika sudah bekerja minimal satu bulan atau lebih dengan perhitungan proporsional sesuai masa kerja.
Kategori lainnya adalah pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak.
Selain itu, pekerja yang mengalami PHK dalam 30 hari sebelum hari raya keagamaan tetap berhak menerima THR.
BACA JUGA:Update Terkini BMKG, Gempa 4.1 Magnitudo Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Episentrumnya
BACA JUGA:Resmi Jadi WNI, Dean James Cium Bendera Merah Putih dan Unggah Kata-kata Ini
Adapula pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain pun berhak atas THR dari perusahaan yang baru apabila masa kerjanya berlanjut.
Terkait jadwal pencairan THR karyawan swasta memang belum ada pengumuman resmi, namun mengacu pada tahun 2024 sebelumnya paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
