CATAT! THR Lebaran 2025 Bagi Karyawan Swasta Cair di Tanggal Ini
Ilustrasi tanggal pencairan THR Lebaran 2025 bagi karyawan swasta dan perhitungan menurut UU Cipta Kerja-pixabay-
Sementara itu, besaran THR dihitung menurut masa kerja karyawan swasta di perusahaan dan ketentuan ini diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Permenaker 6/2016.
Dengan ketentuan yakni karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih maka akan mendapatkan 1 bulan penuh.
BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Menanti! Main Game dan Dapatkan Rp800.000 dari Aplikasi Penghasil Uang 2025
Di sisi lain karyawan dengan masa kerja 1 bulan atau lebih namun kurang dari 12 bulan yakni sebagai berikut ini:
1. Berhak memperoleh THR secara proporsional sesuai lama bekerja
2. (Rumus perhitungannya yakni masa kerja kerja ÷ 12) × 1 bulan upah.
Demikianlah informasi mengenai THR karyawan swasta cair H-7 Lebaran 2025 dan cara perhitungannya sesuai UU Cipta Kerja.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
