Sri Mulyani Ungkap Tabungan Rahasia ASN, Ada Manfaat Tambahan dari Negara yang Jarang Diketahui
Ilustrasi Sri Mulyani ungkap tabungan rahasia ASN -Kemenkeu -
PALPRES.COM - Jika bicara mengenai gaji PNS dan tdok PPPK, yang sering terlintas di benak biasanya hanya gaji pokok, tunjangan kinerja atau insentif lainnya.
Akan tetapi, tahukah kamu bahwa ada manfaat finansial yang bisa dibilang sebagai "tabungan rahasia" untuk hari tua?
Bahkan, nilainya juga bisa cukup signifikan dan tidak semua orang mengetahuinya.
PMK 23/2023: Aturan Baru yang Memberikan Tambahan Manfaat ASN
BACA JUGA:Tim Gabungan Bergerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang di Sekayu
BACA JUGA:Harga Emas Naik Tajam, Saldo Emas Digital di BSI Ikut Terdongkrak 231 Persen
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023, yang memberikan dua manfaat perlindungan tambahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS maupun PPPK.
Melalui PMK ini, pemerintah memperkuat jaminan perlindungan sosial untuk ASN dengan dukungan dari PT Taspen, yang selama ini dikenal sebagai penyedia layanan asuransi dan pensiun bagi ASN.
1. Asuransi Kematian (Askem)
Program ini memberikan santunan uang tunai bila ASN atau anggota keluarganya meninggal dunia, besarannya sebagai berikut:
BACA JUGA:Pengurus KORPRI Lubuk Linggau Ikuti Rapat Persiapan Porprov KORPRI Menuju Pornas XVII 2025
BACA JUGA:Info BMKG, Kota Palembang Diguyur Hujan Deras Disertai Petir Hari Ini 12 April 2025
- Rp8 juta jika PNS/PPPK meninggal dunia
- Rp6 juta jika pasangan (suami/istri) meninggal dunia
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
