Banner Honda PCX

WNA yang Viral Usai Naikin KAI Babaranjang Dari Lampung Kini Diperiksa

WNA yang Viral Usai Naikin KAI Babaranjang Dari Lampung Kini Diperiksa

WNA yang Viral Usai Naikin KAI Babaranjang Dari Lampung Kini Diperiksa--Istimewa

"Kemudian pada Pasal 207 menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak berada di dalam kabin masinis, di atap kereta, di lokomotif, di gerbong, atau di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp 15 juta," imbuhnya.

BACA JUGA:Isi Dompet Tanpa Ribet! Baca Cerita di Goodnovel, Saldo DANA Gratis Rp100.000 Terbukti Cair

BACA JUGA:Pimpin Apel Pagi ASN, Bupati Muba: Tetap Kompak dan Berikan Banyak Manfaat Bagi Sesama

Jadinya Sebelumnya, aksi Warga Negara Asing (WNA) ini viral setelah dirinya membuat konten menumpangi kereta Babaranjang dan dibagikan di akun YouTube-nya bernama Vagabound.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait