Banner Honda PCX

5 Tahun Menjabat, Kades di OKI Mengundurkan Diri, Kok Bisa?

5 Tahun Menjabat, Kades di OKI Mengundurkan Diri, Kok Bisa?

Ilustrasi Kades Sukaraja yang mengundurkan diri usai 5 tahun menjabat -Net-

KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Usai menjabat selama 5 tahun, Kepala Desa (Kades) Sukaraja, Kecamatan SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), akhirnya mengundurkan diri.

Diketahui, Kepala Desa Sukaraja bernama Marwan ini telah lima tahun menjabat sejak dilantik pada 7 Januari 2020 lalu.

Bahkan, surat pengajuan untuk pengunduran diri tersebut telah disampaikan sejak Maret 2025 lalu.

Lantas, apa yang menjadi alasan pengunduran diri Kades Sukaraja tersebut?

BACA JUGA:Kapolres dan Kajari OKI Terima Penghargaan Bidang Perpajakan

BACA JUGA:Tidak Menyerah! Arteta Masih Mengejar Mimpi Trofi Bersama Arsenal

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) OKI, Arie Mulawarman melalui Kabid Pemerintahan Desa, Rudi Kurniawan membenarkan jika Kades Sukaraja Kecamatan Sirah Pulau Padang, Marwan mengundurkan Maret 2025 lalu.

Pihaknya sudah menerima disposisi dari Pemda OKI yang ditujukan ke PMD OKI.

Selain itu, PMD juga sudah mengirimkan surat kepada Camat Sirah Pulau Padang untuk segera menunjuk Plh Kades Sukaraja.

"Biasanya ada tiga alasan kades lepas dari jabatannya, karena mengundurkan diri, meninggal dan diberhentikan.

BACA JUGA:Mensos Pastikan Pencairan Bansos PKH BPNT Dipercepat, KPM Bakal Terima Dana Bansos Tahap 2 Juni Mendatang!

BACA JUGA:Aturan Baru Berlaku Pada 2025! Pencairan Bansos PKH BPNT Menggunakan DTSEN Akan Diperbaharui 1 Bulan Sekali

Jadi kalau kades yang berhenti karena alasan diatas.

Penunjukan Plh agar pemerintahan di desa tersebut tetap berjalan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: