PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Penuh Waktu, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Ilustrasi PPPK paruh waktu yang berpeluang diangkat penuh waktu -BKN -
PALPRES.COM - KemenPANRB memberikan kabar gembira bagi tenaga honorer di Indonesia.
Kabar ini dikhususkan bagi para tenaga honorer terkait pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang diangkat paruh waktu.
Ya, tenaga honorer tidak perlu khawatir, sebab Menpan RB telah menetapkan sebuah kebijakan besar yang memberikan harapan baru bagi non ASN.
Kebijakan Penting dari Menpan RB untuk PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA:MANTAP! Sapi Kurban Presiden Prabowo Dikabarkan Akan Dipotong di Masjid Rusun Palembang
BACA JUGA:Barcelona Harus Lakukan Ini Jika Ingin Lamine Yamal Mendapat Nomor Punggung 10 dari Ansu Fati
Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, telah resmi menetapkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur tentang status PPPK Paruh Waktu.
Dalam keputusan tersebut, disampaikan bahwa:
- Tenaga honorer yang telah diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu masih memiliki peluang untuk diangkat menjadi P3K Penuh Waktu.
- Status PPPK Paruh Waktu diberikan sebagai solusi agar tenaga honorer, terutama yang sudah tercatat dalam database BKN, tidak terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! Disnaker Kota Palembang Akan Fasilitasi Magang Ke Jepang, Begini Syaratnya
BACA JUGA:Dapat Buat Wajah Lebih Bersinar, Inilah Khasiat Utama Batu Akik Pirus Untuk Kecantikan
- Pengangkatan dari P3K Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu tidak memerlukan ujian atau seleksi ulang.
Syarat Pengangkatan ke PPPK Penuh Waktu
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

