WASPADA KARHUTLA! BPBD Sumsel Telah Petakan 12 Daerah yang Rawan Bencana
BPBD Sumsel petakan 12 daerah rawan bencana karhutla--Istimewa
PALEMBANG, PALPRES.COM - Kini badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Selatan memetakan sebanyak 12 daerah di provinsi itu rawan terjadi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Tak hanya itu dalam kepala Bidang Penanganan Darurat BPBD Sumsel Sudirman di Palembang, Rabu, mengatakan terdapat sebanyak 12 daerah di Sumsel yang rawan karhutla.
"Yang dimana kini Daerah rawan karhutla ini sebanyak 12 daerah, yaitu Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir , Banyuasin, Musi Banyuasian, Muara Enim, Pali, Lahat, Ogan Komering Ulu Timur, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, OKU, dan OKU Selatan," katanya.
Tak hanya itu Ia mengatakan bahwa proses pengajuan SK penetapan status siaga darurat karhutla di provinsi itu masih menunggu penetapan dua daerah sebagai syarat minimal.
BACA JUGA:Motor Listrik Stark Off-Road Terjual Laris Manis Dalam Hitungan Jam
Lalu untuk sementara tiga daerah akan ditetapkan dalam waktu dekat ini yakni Kabupaten Ogan Ilir, Banyuasin dan Musi Banyuasin.
"Jadi Kabupaten Ogan Ilir telah melaksanakan apel siaga, karena sudah 3 kejadian karhutla jadi saat ini penetapannya tinggal menunggu tanda tangan bupati saja. Kemudian, Kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin juga sama, tinggal menunggu tanda tangan kepala daerah. Kalau dua daerah sudah menetapkan, baru provinsi bisa menaikkan status," jelasnya.
Adapun itu sejumlah daerah yang menjadi prioritas adalah wilayah yang memiliki lahan gambut di Sumsel, seperti di Kabupaten OKI, Ogan Ilir, Banyuasin, Musi Banyuasin, Muara Enim, dan PALI.
"Nantinya Prioritas kami juga di jalan tol di Ogan Ilir. Jangan sampai karhutla yang terjadi mengganggu lalu lintas. Posko karhutla ada di BPBD Ogan Ilir, mereka juga sudah bekerja sama dengan pihak tol ketika terjadi kebakaran bisa cepat datang ke lokasi untuk pemadaman," ujarnya.
BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Lagi Buat Kamu Hari Ini! Cukup 6 Langkah, Rp200 Ribu Langsung Masuk Akun Kamu
Adapun itu untuk pengajuan operasi modifikasi cuaca (OMC) ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Lingkungan Hidup akan dilakukan pada akhir Juni 2025.
"Lama pelaksanaan OMC akan dilakukan sepekan dan melihat pertumbuhan awan untuk penyemaian," kata Sudirman.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
