Banner Honda PCX

Keputusan Menpan RB! Honorer Ini Harus Terima Jadi PPPK Paruh Waktu

Keputusan Menpan RB! Honorer Ini Harus Terima Jadi PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi Keputusan Menpan RB terkait pengangkatan PPPK paruh waktu-BKN-

PALPRES.COM - Regulasi mengenai PPPK paruh waktu resmi ditandatangani oleh MenPAN RB Rini Widyantini dalam Keputusan Nomor 16 Tahun 2025.

Ya, kebijakan PPPK paruh waktu ini untuk menuntaskan penataan tenaga honorer di instansi pemerintah.

Artinya, semua honorer yang berada di database BKN harus dituntaskan menjadi PPPK sebelum tahun 2025 berakhir.

Berdasarkan jadwal, semua honorer di database BKN harus sudah dilantik menjadi PPPK paling lambat Oktober 2025.

BACA JUGA:PNS Pensiun di Golongan II! Ini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima

BACA JUGA:Wajib Klaim! DANA Kaget Khusus Minggu Ini, 22 Juni 2025, Cuan Gratis 250 Ribu Menanti

Hal ini berarti mereka yang ditetapkan menjadi PPPK paruh waktu juga harus dilantik sebelum batas waktu tersebut.

Dalam Diktum Kelima Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, berikut kriteria honorer yang ditetapkan sebagai PPPK paruh waktu.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau

BACA JUGA:Alhamdulillah, 2.944 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Telah Kembali ke Tanah Air

BACA JUGA:Ternyata Micin Sangat berbahaya Buat Kesehatan Anak-anak, Begini Penjelasannya

b. telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Honorer yang ditetapkan menjadi PPPK paruh waktu harus menerima karena ini merupakan kesempatan terakhir.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: