Langgar UU Cukai, 3 Terdakwa Rokok Ilegal di Palembang Divonis 2 Tahun
Majelis saat menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai-Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun terhadap tiga terdakwa kasus peredaran rokok tanpa pita cukai, Kamis 12 Februari 2026.
Ketiga terdakwa yakni Junaidi, Wahyudi Mardiansyah, dan Ardi Wironoto.
Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Ciptoadi, SH, MH.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
BACA JUGA:Buka Praktik Pasang Behel Gigi Ilegal, Pemilik Salon di Palembang Divonis 10 Bulan Penjara
BACA JUGA:Terjerat Dugaan Korupsi Dana Desa di PALI, Pj Kades Karang Tanding Divonis 5 Tahun Penjara
Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun,” ujar Ketua Majelis saat membacakan putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan pidana 3 tahun penjara.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan, yakni Rp4.296.965.339,7.
BACA JUGA:Nyamar Jadi Jaksa dan Peras Pejabat di Sumsel, Oknum PNS Lampung Divonis Penjara
BACA JUGA:Tersandung Dugaan Korupsi Batik Perangkat Desa, Eks Plt Kadis PMD Sumsel Dituntut 18 Bulan Penjara
Sehingga total denda yang dibebankan mencapai Rp12.890.896.019,1.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
