Banner Honda PCX

PNS Pensiun di Golongan II! Ini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima

PNS Pensiun di Golongan II! Ini Besaran Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima

Ilustrasi besaran gaji dan tunjangan pensiunan PNS golongan II-pixabay-

PALPRES.COM - Berikut ini informasi bagi anda yang merupakan pegawai PNS dan memasuki masa pensiun di golongan II.

Setelah tidak aktif lagi bekerja, pensiunan PNS golongan dua berhak mengetahui hak-hak finansial yang bakal diterima.

Walaupun tidak sebesar pensiunan golongan tinggi, PNS golongan dua tetap menerima gaji dan sejumlah tunjangan yang dijamin oleh negara.

Lantas, berapa gaji pokok pensiunan PNS golongan II?

BACA JUGA:JULI CAIR LAGI! Ini Besaran Gaji PNS Golongan I Hingga IV Tahun 2025

BACA JUGA:Diskon 70 Persen dan Ratusan Hadiah Langsung di PIM Shopping Festival 2025, Cuma di Palembang Indah Mall!

Gaji pokok pensiunan PNS golongan dua bervariasi, tergantung masa kerjanya.

Menurut peraturan pemerintah, gaji pokok pensiun PNS golongan dua berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2,3 juta per bulan.

Gaji ini mungkin terbilang kecil, tetapi tidak berhenti sampai di situ.

Pemerintah tetap memberikan tiga tunjangan utama kepada pensiunan, termasuk bagi mereka yang berasal dari golongan dua.

BACA JUGA:Wajib Klaim! DANA Kaget Khusus Minggu Ini, 22 Juni 2025, Cuan Gratis 250 Ribu Menanti

BACA JUGA:BPS Gelar Survei Kebutuhan Data 2025, Kepala Dinkominfo Muba Nyatakan Ini

Berikut rincian tunjangan yang bakal diterima pensiunan golongan II:

1. Tunjangan suami/istri

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: