Penyerahan Tahap II, 6 Tersangka Korupsi di OKI Segera Disidangkan
Penyerahan tahap II 6 tersangka kasus korupsi di OKI -palpres.com -
KAYUAGUNG, PALPRES.COM - Sebanyak 6 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di OKI segera disidangkan.
Hal ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) resmi menerima penyerahan enam tersangka dan barang bukti (tahap II), Selasa 24 Juni 2025.
Diketahui, penyerahan tersangka ini dari dua perkara yang berbeda.
Perkara pertama menyangkut dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI tahun anggaran 2017–2018.
BACA JUGA:HORE! Selain BSU, Bantuan Lain Ini Cair di Bulan Juni 2025, Totalnya Rp1.200.000
BACA JUGA:Alhamdulillah! Gaji 13 Pemkab Muba Cair, Pegawai Ucapkan Terima Kasih ke Bupati Toha
Sedangkan perkara kedua terkait dugaan penyalahgunaan anggaran belanja langsung dan belanja modal pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKI tahun anggaran 2022.
Penyerahan dilakukan oleh tim penyidik Kejari OKI kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari P. Purnomo SH, Rizqy Indah Wulandari SH, Ulfa Nauliyanti SH, Tria Hadi Kusuma SH M.Kn, Rendi Sandu SH, Nico Haryadi SH, Bayu Kuncoro SH, dan Liana Safitri SH.
Sementara itu, dalam perkara korupsi dana hibah Panwaslu OKI 2017–2018, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Hadi Irawan SH MH (46) yang merupakan anggota Panwaslu OKI periode 2017–2018, dan Ihsan Hamidi S Pd MPd (51) yang saat itu menjabat sebagai anggota Panwaslu OKI periode yang sama.
Untuk kasus penyalahgunaan anggaran di Dispora OKI tahun 2022, terdapat empat tersangka yakni Imam Tohari SE MM MSi (57), Muslim SSos alias Uju (55), Harun SH (52), serta Aprilian Saputra (41).
BACA JUGA:Batu Akik Asli Pacitan, Mirip Giok Tapi Lebih Berharga Dengan 5 Khasiatnya
BACA JUGA:Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Polres OKI Gelar Jalan Sehat Berhadiah
Dalam proses penyerahan ini, turut diserahkan uang titipan sebagai barang bukti:
Dari dua tersangka kasus dana hibah Panwaslu OKI: total Rp535.500.000.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
