Penyerahan Tahap II, 6 Tersangka Korupsi di OKI Segera Disidangkan
Penyerahan tahap II 6 tersangka kasus korupsi di OKI -palpres.com -
Dari empat tersangka kasus anggaran Dispora OKI: total Rp212.840.000.
Kedua tersangka kasus dana hibah Panwaslu OKI didakwa melanggar:
BACA JUGA:Alhamdulillah, BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair di BSI, Dana Rp600 Ribu Masuk Rekening
BACA JUGA:Jaga Stamina dan Kebugaran Tubuh, Polda Sumsel Laksanakan Olahraga Pagi Bersama
- Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, atau
- Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sementara empat tersangka kasus anggaran Dispora OKI didakwa melanggar:
- Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah, Wali Kota Lubuk Linggau Kunker ke Pemkot Surabaya
BACA JUGA:BRI Perkuat Ketahanan Pangan dan Gizi Nasional, Perbaiki Kualitas SDM Indonesia
Keenam tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Kayuagung untuk proses hukum lanjutan.
Kepala Kejari OKI menyatakan, bahwa tahap II ini merupakan langkah maju dalam pemberantasan korupsi, khususnya terkait pengelolaan dana publik di Kabupaten OKI.
Ia menegaskan pentingnya integritas dan sinergi antarlembaga dalam menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
