HONORER WAJIB TAHU! Inilah 7 Poin Kontrak dan Mekanisme Kerja PPPK Paruh Waktu
Ilustrasi poin kontrak dan mekanisme kerja PPPK paruh waktu yang harus dipahami tenaga honorer-BKN-
PALPRES.COM - Para tenaga honorer wajib memahami skema PPPK paruh waktu yang ditetapkan dalam Keputusan MenPAN RB 2025.
Ya, MenPAN RB Rini Widyantini telah menetapkan aturan PPPK Paruh Waktu berikut mekanisme kerjanya.
Skema PPPK Paruh Waktu ini sebagai upaya pemerintah menuntaskan honorer jadi ASN.
Skema PPPK paruh waktu ini diberikan kepada honorer yang telah mendaftar, mengikuti tes seleksi dan lulus serta mendapatkan formasi di instansi.
BACA JUGA:KESEMPATAN TERAKHIR! Honorer Gagal Seleksi PPPK Tahap 2 Siap Isi 9 Jabatan Ini
BACA JUGA:Bupati Muba Hadiri Haflah Akhirussanah dan Wisuda Tahfidz Perdana Ponpes Sirojul Ulum
Bukan itu saja, ada yang harus diperhatikan para honorer bahwa PPPK Paruh Waktu diperuntukkan yang termasuk kategori berikut dan tidak perlu mengikuti seleksi, yaitu:
- Pegawai non-ASN yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan ini:
1. Yang mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 dan tidak tidak lulus; atau
2. Mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun 2024 tapi tidak mendapat lowongan (formasi) yang tersedia di instansi.
BACA JUGA:BGN Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis di Musi Rawas Utara, Sasar Ribuan Pelajar
BACA JUGA:5 Tips Makin Gacor Dapat Saldo DANA Gratis dari Game Penghasil Uang
Sedangkan mengenai gaji bagi PPPK Paruh Waktu diberikan dengan dua skema yang ditetapkan dalam Keputusan MenPAN RB, yaitu:
- PPPK Paruh Waktu menerima gaji atau penghasilan yang besarannya sama dengan gaji yang diterima saat sebagai tenaga honorer; atau
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
