Banner Honda PCX

HONORER WAJIB TAHU! Inilah 7 Poin Kontrak dan Mekanisme Kerja PPPK Paruh Waktu

HONORER WAJIB TAHU! Inilah 7 Poin Kontrak dan Mekanisme Kerja PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi poin kontrak dan mekanisme kerja PPPK paruh waktu yang harus dipahami tenaga honorer-BKN-

- Dengan skema PPPK Paruh Waktu diberikan gaji sebesar upah minimum (UMR) yang berlaku di suatu wilayah tersebut.

Lebih lanjut, mengenai pengadaan PPPK Paruh Waktu berdasarkan hasil seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024.

BACA JUGA:Lapas Sekayu Merazia Blok Hunian Warga Binaan Lapas Sekayu, Ini Hasil Didapatkan

BACA JUGA:Pentingnya PPID Untuk Keterbukaan Informasi Publik di Pemerintah Desa

Intinya, pengangkatan PPPK Paruh Waktu ditujukan bagi honorer yang mengikuti seleksi tahun anggaran 2024

Jadi, pengadaan status Paruh Waktu hanya diperuntukkan bagi hononer yang mengikuti seleksi PPPK tahun anggaran 2024.

Selain itu, mekanisme PPPK Paruh Waktu ditujukan bagi honorer yang mengikuti seleksi CASN 2024 tapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan formasi.

Untuk masa perjanjian kerja, PPPK Paruh Waktu menandatangani setiap satu tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja.

BACA JUGA:Belanja Online Tanpa Ribet? Ini Alasan Kenapa Semua Orang Lagi Bahas Shopee!

BACA JUGA:Pasang Bendera Merah Putih, Kode Keras Tommy St.Jago untuk Timnas?

Kemudian, 7 poin kontrak atau jabatan yang disediakan untuk PPPK Paruh Waktu sesuai Keputusan MenPAN RB ada beberapa kebutuhan, yaitu:

1. Guru dan Tenaga Kependidikan.

2. Tenaga Kesehatan.

3. Tenaga Teknis.

BACA JUGA:Peringati Hari Lingkungan, PTBA Gelar Green School di 10 SD Muara Enim

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: