Banner Honda PCX

SAH! Mendikdasmen Teken Aturan Kepala Sekolah Bisa Menjabat Hingga 12 Tahun Berturut

SAH! Mendikdasmen Teken Aturan Kepala Sekolah Bisa Menjabat Hingga 12 Tahun Berturut

Ilustrasi Mendikdasmen teken aturan kepala sekolah bisa menjabat hingga 12 tahun-pixabay-

PALPRES.COM - Mendikdasmen Abdul Mu'ti melalui Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 menetapkan masa jabatan kepala sekolah bisa lebih panjang.

Ya, kebijakan Mendikdasmen ini menjadi solusi untuk mengatasi krisis kepala sekolah yang cukup serius.

Pasalnya, lebih dari 50.971 posisi kepala sekolah di sekolah negeri di Indonesia yang masih kosong.

Jumlah ini mencakup ribuan kepala sekolah yang akan pensiun pada 2025 dan puluhan ribu jabatan yang belum terisi definitif.

BACA JUGA:HORE! Honorer R4 Bisa Diangkat PPPK Jika Penuhi Syarat Ini

BACA JUGA:BSI Gandeng GAHC, 1.000 Sertifikasi Halal Australia Disiapkan untuk UMKM Indonesia

Dengan urgensi tersebut, Kemendikdasmen meluncurkan Program Kepemimpinan Sekolah (PKS).

Tujuannya adalah menyiapkan pemimpin pendidikan yang kuat, visioner, dan transformatif, demi pendidikan bermutu untuk semua.

Lantas, berapa lama Kepala Sekolah bisa menjabat?

Normalnya, penugasan Kepala Sekolah ASN di Pemerintah Daerah berlangsung 2 periode berturut-turut.

BACA JUGA:FORSEPSI Bank Sampah Binaan Pegadaian Sumbagsel, Ubah Sampah Jadi Tabungan Emas

BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau Residivis Narkotika Jenis Sabu-Sabu

Di mana setiap periode adalah selama 4 tahun.

Dengan demikian, total standar masa jabatan Kepala Sekolah adalah 8 tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: