AMBIL SEKARANG! Ini Batas Waktu dan Jadwal Pencairan BSU Tahun 2025 di Kantor Pos
Ilustrasi batas waktu dan jadwal pencairan BSU tahun 2025 di Kantor Pos-Facebook-
PALPRES.COM - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebagai bentuk dukungan bagi pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Bantuan ini menyasar mereka yang memiliki rekening bank Himbara dan bisa dicairkan langsung melalui kantor pos menggunakan aplikasi Pospay.
Akan tetapi, pencairan ini memiliki batas waktu yang wajib diperhatikan, agar bantuan tak hangus atau dikembalikan ke kas negara.
Batas Akhir Pencairan BSU 2025
BACA JUGA:FITUR OKE! Daihatsu Move Muncul Varian Baru dengan Harga Terjangkau
BACA JUGA:BASIC Resmi Diluncurkan, PTBA Ajak Masyarakat Ring 1 Ciptakan Inovasi Sosial Berdampak Nyata
Pencairan BSU di kantor pos telah dimulai sejak 3 Juli 2025 dan akan berakhir pada 31 Juli 2025.
Artinya, para penerima bantuan hanya memiliki waktu kurang dari sebulan untuk mengambil dana tersebut.
Jika lewat dari batas akhir, dana yang tidak dicairkan akan hangus dan tidak bisa diklaim lagi.
Untuk diketahui, di beberapa wilayah, kantor pos sudah mulai melayani pencairan lebih awal sejak 15 Juli 2025, tergantung kesiapan masing-masing daerah.
BACA JUGA:Ketua TP PKK Muba Terjun Langsung, Beri Pembinaan Posyandu Terbaik Tingkat Kabupaten
Jam Operasional Kantor Pos untuk Layanan BSU
Secara umum, kantor pos melayani pencairan BSU mulai pukul: 08.00 hingga 16.00 waktu setempat
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
