BELUM TENANG! Begini Nasib Tenaga Honorer Jelang Batas Waktu Pengusulan PPPK 2025
Ilustrasi nasib tenaga honorer jelang batas waktu pengusulan PPPK 2025-pixabay-
PALPRES.COM - Ribuan tenaga honorer atau non ASN di Indonesia kini masih berdebar-debar.
Pasalnya, walaupun lolos seleksi PPPK, banyak dari mereka masih belum diusulkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Terlebih batas waktu pengangkatan PPPK yang makin dekat membuat kekhawatiran makin membesar.
Menurut Deputi BKN Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN, Aris Windiyanto bahwa penyelesaian ini sepenuhnya bergantung pada kesigapan pemerintah daerah.
BACA JUGA:Seleksi PPPK 2025, Kerja 4 Jam Gaji Tetap Menjanjikan
BACA JUGA:SIMAK! Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 3 Tahun 2025, Benarkah di Bulan Agustus?
“Penyelesaian proses seleksi PPPK Tahap I dan II sangat bergantung dengan komitmen pemerintah daerah dan Kepala BKD/BKPP/BKPSDM.
Mereka harus segera mengusulkan penetapan nomor induk P3K penuh waktu, mengingat batas waktu TMT adalah 1 Oktober 2025, dan batas usulan 10 September 2025," terangnya dikutip dari laman resmi BKN.
Bagi honorer atau non-ASN, terutama mereka yang sudah bertahun-tahun bekerja tanpa kepastian status, tenggat waktu ini bukan sekadar angka.
Ini merupakan penentu apakah jerih payah mereka akan berakhir manis atau justru terganjal prosedur administrasi.
Aris juga membeberkan bahwa dari total formasi PPPK Penuh Waktu lebih dari satu juta.
“Sekitar 690.845 pelamar memenuhi syarat, 572.722 diantaranya sudah diusulkan ke BKN, dan 556.000 di antaranya sudah mendapatkan Pertek NIP dan SK dari instansi,” lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
