Wagub Cik Ujang Dukung Legalisasi Sumur Minyak Rakyat untuk Kesejahteraan Daerah
Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Cik Ujang menghadiri Rapat Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat yang digelar di Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).--
PALPRES.COM- Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Cik Ujang menghadiri Rapat Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat yang digelar di Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri ESDM RI Bahlil Lahadalia yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah penghasil minyak dari berbagai provinsi di Indonesia.
Pertemuan tersebut menjadi ajang penting untuk mensinergikan langkah antara pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan serta legalisasi sumur minyak rakyat.
BACA JUGA:Daftar Buku Harry Potter yang Sukses di Angkat Ke Film layar Lebar, Mana yang Jadi Favoritmu?
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Dalam arahannya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa legalisasi sumur minyak rakyat merupakan kebijakan afirmatif yang berpihak pada masyarakat kecil.
Program ini diharapkan mampu memberikan kesempatan bagi masyarakat di daerah untuk terlibat langsung dalam pengelolaan sumber daya alam secara sah dan berkelanjutan.
“Program ini adalah program pro rakyat yang diperintahkan langsung oleh Bapak Presiden. Selama ini pengelolaan minyak didominasi perusahaan besar, sekarang kita ingin masyarakat daerah menjadi tuan di negerinya sendiri,” tegas Bahlil.
BACA JUGA:Alexander Isak dan Viktor Gyokeres Terdiam Harapan Swedia Mulai Memudar di Kualifikasi Piala Dunia
BACA JUGA:Program Inovatif Herman Deru Antar Sumsel Jadi Provinsi Terbaik TPAKD 2025
Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi sumur minyak lama yang sudah ada, termasuk yang dibor sebelum kemerdekaan Indonesia.
Pemerintah melarang keras pembukaan umur baru di luar ketentuan, karena hal tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
