Banner Honda PCX

Pencairan PKH BPNT Tahap 3 Menggunakan DTSEN, Pemerintah Pastikan Data Penerima Akan Lebih Selektif!

Pencairan PKH BPNT Tahap 3 Menggunakan DTSEN, Pemerintah Pastikan Data Penerima Akan Lebih Selektif!

Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 3 Gunakan DTSEN--Palpres.com

PALPRES.COM- Jadwal pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap ketiga tahun 2025 mulai mencuat dan juga mekanisme penyeleksian penerima bansos akan lebih selektif.

Banyak yang bertanya-tanya apakah pencairan bantuan kali ini akan dimajukan. 

Namun berdasarkan informasi terbaru, jadwal penyaluran bansos PKH dan BPNT masih mengacu pada pola sebelumnya, yaitu di akhir Agustus.

Seperti yang terjadi pada periode-periode sebelumnya, penyaluran bansos yang dilakukan setiap triwulan (tiga bulan sekali) biasanya dilaksanakan di pertengahan hingga akhir bulan kedua dari periode tersebut. 

BACA JUGA:Diprediksi Cair Akhir Mei, Simak Daftar Bansos yang Bakal Disalurkan Dalam Waktu Dekat, Ada PKH BPNT Juga Loh!

BACA JUGA:Apa yang Harus Dilakukan Jika KPM Tidak Punya Butab dan KKS ATM Bansos. Tetap Terdaftar Aktif? Intip Solusinya

Artinya, untuk periode Juni - Agustus, proses pencairan diperkirakan akan berlangsung pada akhir Agustus hingga awal September, dan dalam beberapa kasus bisa saja sampai penghujung September.

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS) terus melakukan pembaruan dan pemutakhiran data sosial ekonomi masyarakat melalui mekanisme Data Tunggal Sosial ekonomi Nasional (DTSEN). 

Data ini menjadi dasar untuk menentukan siapa saja yang layak menerima bantuan. 

Proses survei dan pemeringkatan dilakukan setiap tiga bulan sekali, sehingga sangat mungkin ada perubahan status KPM dari satu tahap ke tahap berikutnya.

BACA JUGA:Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 2 Pakai 2 Cara, Cek Apakah Kamu Terdaftar Atau Tidak Sekarang!

BACA JUGA:WOW! Menyala Lee, Ada Saldo DANA Kaget Rp 250.000 Khusus Rabu Cerah Ini, Buruan Diklaim Yuk!

Harus dipahami bahwa bantuan ini diberikan sesuai kondisi terkini. Bisa saja seseorang menerima bantuan di tahap pertama, lalu tidak menerima di tahap kedua atau ketiga, karena kesejahteraannya dianggap membaik. 

Dan sebaliknya, yang sebelumnya tidak dapat, bisa saja masuk sebagai penerima karena kondisi ekonominya memburuk.

Batas maksimum penerimaan bantuan sosial juga akan diatur lebih ketat. KPM hanya bisa menerima bantuan maksimal selama lima tahun. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: berbagai sumber