Resmi Diangkat PPPK Paruh Waktu 2025, Jabatan Ini Bisa Kamu Isi
Ilustrasi jabatan yang bisa diisi PPPK paruh waktu 2025-pixabay-
PALPRES.COM - Pemerintah resmi membuka skema PPPK paruh waktu 2025 melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025.
Ya, program ini memberi peluang bagi tenaga honorer maupun profesional untuk bekerja dengan sistem paruh waktu di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Walaupun terbuka untuk banyak kalangan, tak semua jabatan dapat diisi oleh PPPK paruh waktu.
Pemerintah hanya membuka kesempatan pada posisi tertentu yang dinilai mendesak dan sesuai kebutuhan instansi.
BACA JUGA:Akhir Bulan Agustus Ini, Bansos PKH BPNT Tahap 3 Segera di Cairkan, Simak Kriteria Penerimanya!
BACA JUGA:Kuota Seuprit! Buruan Klaim Saldo DANA Kaget Hingga Jutaan Rupiah, Caranya Gampang Banget
Adapun jabatan yang diperbolehkan antara lain:
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
BACA JUGA:Tanggap Bencana Gempa Poso, BRI Peduli Salurkan Bantuan Bagi Korban Terdampak
BACA JUGA:TAK CUKUP KUOTA! 2 Kategori Honorer Ini Belum Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
