'Bos' Sabu dan Puluhan Ribu Ineks Seberat 27 Kilo Dituntut Vonis Mati
JPU Hera Romadona SH dan M Agung S Faisal SH saat membacakan tuntutan vonis mati terhadap terdakwa Alfin Rifki Kurniadi alias Teong, ‘Bos’ Narkotika jenis Sabu-sabu dan uluhan ribu pil Ekstasi-Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Terdakwa Alfin Rifki Kurniadi alias Teong, ‘Bos’ Narkotika jenis Sabu-sabu dan puluhan ribu pil Ekstasi seberat 27,377,45 gram, dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hera Romadona SH dan M Agung S Faisal SH.
Tuntutan diajukan JPU, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls I A Khusus Palembang, Selasa 26 Agustus 2025.
Dalam amar tuntutan JPU, perbuatan terdakwa Alfin Rifki Kurniadi alias Teong, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Melanggar Pasal 114 Ayat (2 ) junto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau Tangkap Pengedar Ganja
BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau Tangkap Pengedar Serbuk Setan Lintas Provinsi
Tuntutan Pidana Mati
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana mati, dan menyatakan terdakwa agar tetap ditahan,"tegas JPU.
Dilanjutkan JPU, untuk barang bukti berupa satu unit handphone merk Samsung A03 warna hitam berikut nomor IME dan simcard dirampas untuk negara.
Dalam dakwaan JPU terungkap, bermula pada Selasa 8 Maret 2022 dimana terdakwa dihubungi oleh Saksi Mirza (Penuntutan dilakukan terpisah) dan diminta untuk mengantar narkotika, menemui seseorang yang tidak terdakwa kenal di daerah sungai Batang Kota Palembang.
BACA JUGA:Sempat Dihadang Massa, Polres OKI Berhasil Amankan Bandar Narkoba di Desa Tanjung Alai
BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Lubuklinggau Komitmen Berantas Narkotika, Ini Salah Satu Buktinya

Terdakwa Alfin Rifki Kurniadi alias Teong saat berdiskusi dengan kuasa hukumnya, usai dituntut pidana mati oleh JPU.-Romli Juniawan-
Setelah itu Terdakwa menghubungi saksi Renol Mirfazollah AZ (Penuntutan dilakukan terpisah) untuk mengantarkan sabu.
Kemudian terdakwa dan Renol Mirfazollah AZ bertemu di depan Pabrik Busa Sako (Olimpic Foam) di Jalan Sako Baru Palembang, lalu Terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Saksi Renol Mirfazollah AZ.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
