Banner Honda PCX

'Bos' Sabu dan Puluhan Ribu Ineks Seberat 27 Kilo Dituntut Vonis Mati

'Bos' Sabu dan Puluhan Ribu Ineks Seberat 27 Kilo Dituntut Vonis Mati

JPU Hera Romadona SH dan M Agung S Faisal SH saat membacakan tuntutan vonis mati terhadap terdakwa Alfin Rifki Kurniadi alias Teong, ‘Bos’ Narkotika jenis Sabu-sabu dan uluhan ribu pil Ekstasi-Romli Juniawan-

Terdakwa kembali dihubungi oleh  Mirza untuk mengambil Ekstasi, dan hal tersebut disetujui kembali oleh Terdakwa. 

Beberapa saat kemudian, setelah itu Terdakwa kembali menghubungi Saksi Renol Mirfazollah AZ untuk bertemu dan disepakati kembali akan bertemu di depan Pabrik Busa Sako (Olimpic Foam) di Jalan Sako Baru Palembang, lalu Terdakwa menyerahkan Narkotika jenis Ekstasi tersebut kepada Saksi Renol Mirfazollah AZ.

BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Lubuklinggau Tangkap Pengedar Daun Setan

BACA JUGA:Polisi Grebek Kampung Narkoba di OKI, Ini Hasilnya

Saksi Digeledah BNN Sumsel 

Selanjutnya pada Selasa 08 Maret 2022 sekira pukul 17.30 WIB, saat Saksi Renol Mirfazollah AZ berada di Perumahan Kencana Damai Jalan Melati 3 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Kota Palembang, datang Anggota Kepolisian dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan dan langsung mengamankan Saksi Renol Mirfazollah AZ.

Kemudian dilakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 3  bungkus ukuran besar, 4 bungkus yang dilakban cokelat, 7  plastik bening ukuran sedang dan 2  plastik bening ukuran kecil.

Juga ditemukan Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 20 bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis Ekstasi warna kuning logo Crown Rolex, 34  bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Ekstasi warna kuning logo Granat.

Kemudian, 30  bungkus plastik bening yang berisi Narkotika jenis Ekstasi dan 45 bungkus plastik bening yang berisi Narkotika jenis Ekstasi. 

BACA JUGA:Penyelundupan Narkoba Senilai Rp Rp7,057 Triliun Digagalkan TNI AL, Ini Modus Pelakunya

BACA JUGA:Polisi Tangkap 4 Pengedar Narkoba di Lubuklinggau, 1 Tersangka Masih Dibawah Umur

Selanjutnya, Renol Mirfazollah AZ dan barang bukti diamankan ke Kantor BNN Provinsi Sumatera Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa Saksi Renol Mirfazollah AZ menerima Narkotika jenis Shabu dan Ekstasi tersebut dari terdakwa atas arahan dari Mirza.

Terdakwa Masuk DPO

Selanjutnya, Jumat 17 Januari 2025 sekira pukul 06.00 WIB, saat terdakwa berada di rumahnya di Jalan Ramakasih III No. 64 Rt.007 Rw.002 Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur III Kota Palembang, datang Anggota dari BNN Provinsi Sumatera Selatan langsung mengamankan terdakwa karena Terdakwa masuk dalam Daftar Pencarian Orang.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1  unit handphone merk Vivo Samsung A03 warna hitam Imei1:352617372145248 Imei2:352617402145242 berikut Simcard nomor 081368260405. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Kantor BNN Provinsi Sumatera Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Musi Rawas Ungkap Kasus Peredaran Narkotika di Rumah Kosong Desa Muara Megang

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait